DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda

×

DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut. <p style="text-align: justify;">Dua Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut, terdiri atas Raperda retribusi jasa umum dan Raperda retribusi perizinan tertentu, demikian dilaporkan, Rabu.<br /><br />Dalam retribusi jasa umum tersebut ada empat jenis pungutan, meliputi retribusi jasa pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan serta retribusi penggantian biaya cetak peta.<br /><br />Selain itu, jenis retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP), serta retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.<br /><br />Sedangkan dalam retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi izin trayek serta izin usaha bidang perikanan.<br /><br />Persetujuan tersebut setelah dilakukan pembahasan sekitar satu bulan oleh anggota DPRD Kalsel yang terbagi dua Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus I diketuai Susan, SH, MH dari Partai Golkar, membahas Raperda retribusi jasa umum.<br /><br />Sedangkan Pansus II DPRD Kalsel diketuai Ir Burhanuddin dari Partai Bintang Reformasi (PBR), membahas Raperda retribusi perizinan tertentu.<br /><br />Sebelum pengambilan keputusan persetujuan yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, terhadap dua Raperda tersebut masing-masing Pansus I dan II menyampaikan beberapa catatan.<br /><br />Catatan dari Pansus I dan II itu antara lain, agar eksekutif/pemprov Kalsel melakukan penjabaran secara teknis, misalnya melalui peraturan gubernur (Pergub) setempat.<br /><br />Namun dari Pergub tersebut jangan sampai memberatkan beban masyarakat, tapi lebih mengarah pada upaya peningkatan pelayanan, saran wakil rakyat Kalsel yang kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa itu.<br /><br />Pengambilan keputusan itu dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Selasa (13/9) dan dihadiri gubernur setempat H Rudy Ariffin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses