Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut. <p style="text-align: justify;">Dua Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut, terdiri atas Raperda retribusi jasa umum dan Raperda retribusi perizinan tertentu, demikian dilaporkan, Rabu.<br /><br />Dalam retribusi jasa umum tersebut ada empat jenis pungutan, meliputi retribusi jasa pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan serta retribusi penggantian biaya cetak peta.<br /><br />Selain itu, jenis retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP), serta retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.<br /><br />Sedangkan dalam retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi izin trayek serta izin usaha bidang perikanan.<br /><br />Persetujuan tersebut setelah dilakukan pembahasan sekitar satu bulan oleh anggota DPRD Kalsel yang terbagi dua Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus I diketuai Susan, SH, MH dari Partai Golkar, membahas Raperda retribusi jasa umum.<br /><br />Sedangkan Pansus II DPRD Kalsel diketuai Ir Burhanuddin dari Partai Bintang Reformasi (PBR), membahas Raperda retribusi perizinan tertentu.<br /><br />Sebelum pengambilan keputusan persetujuan yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, terhadap dua Raperda tersebut masing-masing Pansus I dan II menyampaikan beberapa catatan.<br /><br />Catatan dari Pansus I dan II itu antara lain, agar eksekutif/pemprov Kalsel melakukan penjabaran secara teknis, misalnya melalui peraturan gubernur (Pergub) setempat.<br /><br />Namun dari Pergub tersebut jangan sampai memberatkan beban masyarakat, tapi lebih mengarah pada upaya peningkatan pelayanan, saran wakil rakyat Kalsel yang kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa itu.<br /><br />Pengambilan keputusan itu dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Selasa (13/9) dan dihadiri gubernur setempat H Rudy Ariffin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>