DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna di Banjarmasin, yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah, Rabu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Narkoba menjadi peraturan daerah (rerda) provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Nama asli raperda tersebut Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya di Kalsel atau yang populer disebut narkoba.<br /><br />Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin berharap, dengan keberadaan Perda Narkoba itu nanti di provinsinya dapat segera mengurangi kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.<br /><br />Untuk itu pula, dia mengharapkan, peran aktif seluruh komponen masyarakat Kalsel, buat melaksanakan upaya-upaya pencegahan sebagaimana diatur dalam Perda Narkoba.<br /><br />Komponen masyarakat dimaksud, yaitu para orang tua, kepala satuan pendidikan, masyarakat, termasuk para pemilik kos/pemondokan, para pengusaha, pimpinan dan anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.<br /><br />Selain itu, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta para pegawai negeri sipil yang ada di daerah, lanjutnya dalam rapat paripurna yang lengkap dihadiri tiga wakil pimpinan DPRD tersebut serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi setempat.<br /><br />Gubernur Kalsel dua periode tersebut mengingatkan pula, dalam Perda itu, orang tua memiliki peranan paling penting dalam menjaga anggota keluarga, terutama anak-anaknya dari ancaman sindikat narkoba.<br /><br />"Ancaman sindikat tersebut saat ini sangat mengincar para generasi muda, baik sebagai pemakai maupun kurir atau pengedar," lanjut Rudy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Kalsel itu.<br /><br />Namun, menurut dia, dengan bekal iman yang kuat serta informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, maka dapat dipastikan anak telah memiliki modal yang cukup untuk membentengi dirinya sendiri.<br /><br />Gubernur juga berharap, para orang tua atau keluarga dari pemakai pemula dan pecandu narkoba yang bukan merangkap sebagai pengedar agar melaporkan, sehingga anak-anak tersebut mendapat penanganan yang khusus melalui rehabilitasi medis dan sosial yang dibiayai negara.<br /><br />"Karena sebagai korban, mereka tidak hanya berhak mendapat penyembuhan secara medis dan sosial, namun juga akan diberikan pendampingan dan advokasi dalam masalah hukum, demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel menerangkan, Raperda narkoba yang mendapat persetujuan dalam paripurna tersebut, untuk dijadikan Perda, merupakan yang kelima dari inisiatif dewan tersebut dalam tahun 2012. <strong>(phs/Ant)</strong></p>