DPRD Kalsel Setujui Revisi Perda Pertambangan

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya, Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin, menyetujui Raperda tentang Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di provinsi itu menjadi perda. <p style="text-align: justify;">Namun sesudah melalui pembahasan panjang, raperda inisiatif DPRD Kalsel yang merupakan revisi Perda 2/2009 tersebut, tidak lagi berjudul Pengelolaan Pertambangan Umum, tapi berubah menjadi berjudul Pertambangan Mineral dan Batu Bara.<br /><br />Sebelum ketok pengambilan keputusan persetujuan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menyampaikan beberapa saran dan imbauan, antara lain dengan pemberlakukan Perda tersebut dapat menekan tingkat kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan.<br /><br />"Kita berharap, dengan pemberlakukan Perda Mineral dan Batu Bara nanti, tingkat kerusakan lingkungan di Kalsel akibat aktivitas pertambangan dapat kita tekan," ujar Pansus tersebut melalui juru bicaranya H Ansor Ramadlan.<br /><br />Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin menyambut positif dan mengapresiasi atas revisi Perda 2/2009 yang merupakan inisiatif dewan dari usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastuktur DPRD Kalsel tersebut.<br /><br />"Sebagai suatu produk hukum daera, Perda tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut tentu sangat kita harapkan memberikan solusi bagi situasi dan kondisi yang riil terjadi di Kalsel," ujar orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) itu.<br /><br />Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kalsel termasuk dari beberapa daerah di Indonesia yang mendapat kunjungan tim dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terkait masalah pertambangan.<br /><br />"Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menemukan fakta yang cukup memprihatinkan, ternyata banyak perusahaan pertambangan di Kalsel yang tidak mematuhi kewajiban-kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.<br /><br />"Temuan KPK tersebut patut menjadi perhatian kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah serta menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan sebagai tindaklanjutnya," ujarnya.<br /><br />Karenanya dengan ditetapkan Perda Mineral dan Batu Bara itu, Gubernur Kalsel dua periode tersebut berharap, Perda tersebut dapat menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan.<br /><br />"Terlebih lagi bagi pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan permasalahan perizinan usaha pertambangan hendaknya menjadikan Perda Mineral dan Batu Bara sebagai payung hukum," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup H Puar Junaidi menerangkan, revisi Perda 2/2009 seuai perubahan perundang-undangan yaitu Undang-Undang tentang Minerba.<br /><br />Selain itu, kata dia, yang tidak kalah pentingnya, yaitu untuk tetap terjaganya kelestarian lingkungan atau minimal kerusakan lingkungan tidak akan bertambah parah. <strong>(das/ant)</strong></p>