DPRD Kalsel Sosiaisasikan Raperda Reklamasi

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Reklamasi Eks Pertambangan di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Sosialisasi Raperda reklamasi tersebut dengan mengundang sekitar seratus perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel itu, di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />"Kami sengaja mengundang pengusaha batu bara, agar mereka mengetahui lebih awal terhadap Raperda reklamasi yang segera mau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Puar Junaidi.<br /><br />Selain itu, untuk mendapatkan masukan dari pengusaha pertambangan sebagai pengayaan isi Raperda reklamasi tersebut," lanjut Puar yang juga Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, serta membidangi pertambangan dan energi, dan lingkungan hidup.<br /><br />"Masukan dari pengusaha pertambangan, yang diharapkan sebagai penyempurnaan Raperda reklamasi, paling lambat pekan depan. Karena paripurna DPRD Kalsel, untuk persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda dijadwalkan 19 Desember 2012," tambahnya.<br /><br />Begitu pula dengan sosialisasi tersebut tak ada alasan bagi pengusaha pertambangan khususnya tidak mengetahui Perda reklamasi, dan pada gilirannya turut merasa memilik serta bertanggung jawab melaksanakannya, demikian Puar Junaidi.<br /><br />Sementara itu, staf ahli Komisi III DPRD Kalsel/Pansus I Uhaib Asy’ad, SH, MH dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Syekh Mohammad Arsyad Al Banjary, mengingatkan, ketentuan mengenai reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Raperda.<br /><br />"Kita menginginkan reklamasi eks kawasan pertambangan sesegera mungkin agar lubang-lubang besar bekas galian tidak berlama-lama menganga," tandasnya didampingi rekannya sesama staf ahli Komisi III DPRD Kalsel Dr H Mohammad Effendy SH, MH.<br /><br />"Apalagi seperti eks galian batu bara dari PT Adaro Indonesia, di daerah hulu sungai Kalsel, lebar tiga kilomter, panjang 19 kilometer dan kedalaman sekitar 300 meter, perlu segera dilakukan reklamasi," demikian Uhaib.<br /><br />Akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Moh Effendy menambahkan, perusahaan pertambangan harus memiliki kejelasan perencanaan pascatambang, termasuk yang berkaitan dengan reklamasi eks kawasan tambang.<br /><br />"Kejelasan perencanaan itu, guna lebih memudahkan pengawasan serta evaluasi terhadap kegiatan pertambangan tersebut," demikian Moh Effendy.<br /><br />Kegiatan sosialisasi Raperda reklamasi dengan mengundang sekitar seratus perusahaan pertambangan batu bara itu, juga dihadiri Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Dharma bersama stafnya.<br /><br />Pansus I DPRD Kalsel membahas Raperda reklamasi yang merupakan inisiatif dewan dan atas usul Komisi III lembanga legislatif tingkat provinsi tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>