DPRD Kalimantan Selatan tetap meninginkan adanya peraturan daerah tentang praktik kedokteran di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa itu. <p style="text-align: justify;">"Kami tengah berupaya agar rancangan peraturan daerah (ranperda) praktik kedokteran yang merupakan inisiatif dewan, nantinya bisa menjadi peraturan daerah (perda)," ujar Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Minggu (20/02/2011). <br /><br />Wakil ketua dewan dari Partai Demokrat itu mengemukakan keinginan tersebut di sela-sela rapat lintas fraksi DPRD Kalsel, dengan agenda membahas ranperda praktik kedokteran sebagai bahan jawaban/tanggapan atas pendapat eksekutif/pemerintah provinsi (pemprov) setempat. <br /><br />"Perda praktik kedokteran penting dan diperlukan agar para dokter, baik dokter spesialis maupun dokter gigi, dapat memberikan pelayanan kesehatan lebih maksimal kepada masyarakat," ucapnya. <br /><br />Selama ini, kata dia, masyarakat banyak mengeluh dan merasakan pelayanan dokter terkait kesehatan masyarakat masih belum maksimal, terutama di tempat-tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah. <br /><br />Sebagai contoh, pelayanan pada klinik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, terjadwal layanan dokter spesialis mulai pukul 09.00 Wita, tapi jarang tepat waktu dan terkadang dokternya baru ada pada pukul 09.30 Wita. <br /><br />"Kami dari anggota DPRD Kalsel melihat langsung keadaan pelayanan dokter spesialis tersebut. Oleh sebab itu, perlu pengaturan melalui perda sebagai tindak lanjut atau penjabaran Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," tandasnya. <br /><br />Mengenai saran Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Rudy Resnawan tentang perlunya kajian secara lebih mendalam terhadap ranperda praktik kedokteran, dia menyatakan, pihak dewan menyambut positif saran itu dan akan berupaya melakukannya. <br /><br />Begitu pula saran agar berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se- Kalsel, hal itu sudah barang tentu juga akan dilakukan dewan, demikian Iqbal. <br /><br />Sebelumnya, Wagub Kalsel H Rudy Resnawan menyarankan, pihak pengusul ranperda praktik kedokteran yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat, dapat melakukan konsultasi tentang itu ke Kementerian Kesehatan. <br /><br />"Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan Kementerian Kesehatan selaku instansi berwenang menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral kesehatan," ujar wagub dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin (14/2) lalu. <br /><br />Orang nomor dua di jajaran Pemprov Kalsel tersebut juga menyarankan, ranperda praktik kedokteran perlu dilakukan kajian lebih lanjut secara mendalam, khususnya dari aspek kewenangan dan sumber kewenangan membentuk aturan. <br /><br />Konsultasi dan kajian tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, katanya. <br /><br />Selain itu, ranperda inisiatif dewan tentang praktik kedokteran tersebut disarankan, perlu pula meminta tanggapan dari pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel. <br /><br />"Meminta tanggapan pemkab/pemkot itu perlu, karena dalam ranperda terdapat materi muatan praktik kedokteran yang kewenangannya berada pada pemkab/pemkot," kata Rudy Resnawan. <br /><br />Pengusul ranperda tentang praktik kedokteran tersebut datang dari Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel, yang juga membidangi kesehatan. <br /><br />Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Ansor Ramadlan berharap, dengan adanya peraturan khusus itu nanti, kesenjangan pelayanan kesehatan masyarakat di provinsi ini tak ada lagi, atau paling tidak dapat diminimalkan. <br /><br />Masalahnya selama ini, menurut dia, masyarakat masih merasakan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, terutama bagi pasien kelas III dan strata tertentu. <br /><br />Begitu pula mengenai pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional khususnya yang dilaksanakan dokter pemerintah di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah, masih sering menjadi keluhan masyarakat. <br /><br />Seperti diketahui, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Ansor Ramadlan pada rapat paripurna dewan, di Banjarmasin, Kamis (10/2) lalu. <br /><br />"Memang UU 29/2004 sudah mengatur praktik kedokteran. Tapi kita masih menganggap perlu perda sebagai tindak lanjut pengaturan sebagai payung hukum," katanya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, Muhammad Iqbal Yudianoor itu.<strong> (phs/Ant)</strong></p>