DPRD Kalsel Tetapkan Prolegda 2016

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan menetapkan program legislasi daerah tahun 2016 pada rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman di Banjarmasin, Kamis. <p style="text-align: justify;">Program legislasi daerah (Prolegda) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2016 itu memuat 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berasal dari ekeskutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat 13 buah dan inisiatif DPRD provinsi tersebut tujuh buah.<br /><br />Sebanyak 13 Raperda dari eksekutif yang akan ditetapkan menjadi Perda itu antara lain rencana pembangunan industri di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.<br />&lt;br />Selain itu, Raperda irigasi, serta pencabutan atas Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan.<br /><br />Sedangkan tujuh Raperda inisiatif, antara lain tentang Pedoman Pembentukan Perda, Raperda pengendalian dan penanggulangan bencana di Kalsel yang merupakan usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD setempat.<br /><br />Kemudian usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD mengusulkan Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan lahan gambut.<br /><br />Sebelumnya Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel H Murhan Effendie melaporkan Prolegda provinsi tersebut tahun 2015 sebanyak sepuluh Raperda yang sudah menjadi Perda.<br /><br />Selain itu, dua Raperda dari Prolegda 2015 yang penetapannya pada rapat paripurna DPRD Kalsel 26 November ini, yaitu tentang penambahan penyertaan modal Pemprov kepada PT Penjamin Kredit Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat di provinsi tersebut.<br /><br />Hadir pada rapat paripurna tersebut Penjabat Gubernur Kalsel Tarmizi Abdul Karim, serta Sekdaprov setempat HM Arsyadie bersama jajarannya. (das/ant)</p>