Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan meninjau pelaksanaan reklamasi pascatambang di Tanah Bumbu (Tanbu), sebuah kabupaten yang berada di wilayah timur provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">"Sesuai kesepakatan, kunjungan kerja kami di dalam daerah kali ini antara lain meninjau pelaksanaan reklamasi di ‘Bumi Bersujud’ Tanbu," ujar Rakhmat Nopliady, anggota Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, sebelum bertolak ke kabupaten tersebut, Jumat.<br /><br />"Sasaran peninjauan tersebut sesuai dengan tugas/pekerjaan Komisi III, yang mengusulkan Raperda inisiatif tentang reklamasi pertambangan, yang kini sedang dalam pembahasan bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat," lanjutnya menjawab ANTARA Kalsel.<br /><br />Namun, tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, fokus peninajaun reklamasi di Tanbu pada PT Arutmin Indonesia, sebuah perusahaan besar pertambangan batu bara, yang sejak lama dan pertama beroperasi di kabupaten itu.<br /><br />"Kita berharap, hasil peninjauan itu bisa menjadi acuan/bahan tambahan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda reklamasi pertambangan di Kalsel," tandas anggota Komisi III yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup tersebut.<br /><br />Selain itu, sesuai pembidangan tugas pokok dan fungsi Komisi III DPRD Kalsel, juga akan menyempatkan kembali meninjau kawasan pantai perairan Bunati, Kecamatan Angsana, Tanbu.<br /><br />Di Bunati (sekitar 240 Km timur Banjarmasin) terdapat terumbu karang yang semestinya harus mendapatkan perlindungan, dan di kawasan itu pula ada pelabuhan khusus (Pelsus) tempat pengapalan batu bara.<br /><br />"Menurut informasi, terumbu karang Bunati yang merupakan kawasan konservasi terancam rusak, diduga karena aktivitas Pelsus batu bara tersebut," ujarnya.<br /><br />Persoalan terumbu karang di Kalsel juga menjadi perhatian DPRD provinsi setempat. Karenanya pula melalui usul Badan Legislasi (Banleg) DPRD-nya, kini sedang dilakukan pembahasan Raperda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang.<br /><br />"Kita berharap, ke depan dengan keberadaan Perda pelindungan dan pengelolaan terumbu karang, nantinya sumberdaya kelautan dan perikanan itu tetap terjaga," demikian Rakhmat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>