DPRD Kalsel Tunda Pengesahan Dua Raperda Inisiatif

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan menunda pengesahan dua rancangan peraturan daerah, yang merupakan inisiatif lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi, ketika dikonfirmasi, Jumat, mengatakan dua raperda inisiatif itu mengenai reklamasi eks kawasan pertambangan, serta perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di provinsi tersbeut.<br /><br />"Sesuai jadwal, semestinya 30 November 2012 digelar sidang paripurna dewan untuk mengesahkan dua raperda ini," katanya.<br /><br />Menurut Riswandi, penundaan pengesahan dua raperda inisiatif tersebut atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas raperda itu.<br /><br />Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kalsel yang membahas Raperda Reklamasi, Puar Junaidi mengatakan permohonan penundaan pengesahan raperda yang sedang dalam pembahasan tersebut, dimaksudkan untuk pengayaan.<br /><br />"Selain itu, untuk melakukan sosialisasi lebih awal, agar pada saat menjadi Peraturan Daerah, dan dalam pelaksanaannya diharapkan tidak ada masalah mendasar," kata Puar yang juga Ketua Komisi III bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel.<br /><br />Hal yang sama juga dikatakan Rakhmat Nopliardy, Ketua Pansus III DPRD Kalsel. Pansus ini membahas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.<br /><br />"Kami masih memerlukan pengayaan, dan sekaligus sosialisasi terhadap raperda itu, agar semua pihak mengetahui, sehingga pada gilirannya dapat mematuhi," ujar anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup ini.<br /><br />Raperda reklamasi eks kawasan tambang merupakan usul dari Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi.<br /><br />Sedangkan raperda mengenai terumbu karang atas usul Badan Legislasi DPRD setempat.<br /><br />Tujuan pembuatan Raperda Reklamasi antara lain untuk mengembalikan fungsi lahan atau minimal sebagai salah satu upaya perbaikan lingkungan eks kawasan tambang.<br /><br />Sedangkan tujuan pembuatan Raperda Terumbu Karang antara lain untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang menjadi kawasan kehidupan biota laut.<br /><br />Pasalnya, dengan berbagai aktivitas usaha, seperti keberadaan pelabuhan khusus (pelsus) untuk pengapalan batu bara, sejumlah kawasan terumbu karang di Kalsel terancam rusak.<br /><br />"Namun, dengan adanya Perda Terumbu Karang, kita berharap sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga," kata Rakhmat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>