Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pembahasan enam rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. <p style="text-align: justify;">"Pembahasan enam raperda ini akan kami maksimalkan dalam kurun waktu lima sampai enam hari untuk menyelesaikannya bersama eksekutif," kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Robert L Gerung SE MM di Kuala Kapuas, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotawaringin Timur, pembahasan mulai dilaksanakan sejak 9 Mei 2011.<br /><br />Karena waktu pembahasan yang telah diagendakan memang sangat terbatas, maka pembahasan setiap raperda tersebut akan dilaksanakan sampai sore hari.<br /><br />Selain itu, ada satu raperda yang direvisi yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah No. 15 tahun 1990 tentang pendirian PDAM Kabupaten Tingkat II Kapuas karena penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan air minum, katanya.<br /><br />Ia juga mengatakan sebelum pembahasan dilaksanakan, Badan Legislatif DPRD Kabupaten Kapuas telah melakukan studi banding ke Kota Malang, Jawa Timur dan Tangerang, Banten guna mengumpulkan referensi berkaitan dengan raperda yang akan dibahas.<br /><br />Selain raperda tentang PDAM, raperda yang akan dibahas yakni raperda tentang perizinan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Kapuas, raperda tentang pengembangan ternak pemerintah di Kabupaten Kapuas.<br /><br />Kemudian raperda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Kapuas, raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan dan raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PT Bank Pembangunan Kalteng, katanya.<br /><br />"Berdasarkan hasil pembahasan intern DPRD Kabupaten Kapuas seluruh raperda yang telah diajukan tersebut sudah tidak ada masalah dan dapat dilakukan pembahasan meskipun ada beberapa pasal dalam beberapa raperda yang harus dimintai alasan lebih lanjut dari pihak eksekutif," katanya.<br /><br />Raperda yang mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Kapuas yakni raperda tentang perizinan usaha perkebunan dan raperda tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pembangunan di Kabupaten Kapuas jika telah disahkan menjadi peraturan daerah, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>