DPRD Kapuas Desak Dugaan Pencemaran Lingkungan Ditindaklanjuti

oleh
oleh

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) menindaklanjuti dugaan pencemaran air sungai di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah. <p style="text-align: justify;">"Kami mendesak BLH Kapuas dalam waktu ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan air sungai di Desa Buhut yang tercemar," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Mahmud Iif Safruddin di Kuala Kapuas, Selasa.<br /><br />Karena sampai sejauh ini, BLH Kabupaten Kapuas masih terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran sungai desa setempat yang diduga berasal dari air limbah batu bara perusahaan tambang batu bara didaerah itu.<br /><br />Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas H Asrani mengungkapkan hal yang sama, mendesak BLH setempat untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran air sungai tersebut.<br /><br />H Asrani mengungkapkan pada rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan perusahaan tambang batu bara di Desa Buhut Jaya, PT Talen Orbit Prima (TOP) pada 28 Juli 2011 sudah sangat jelas agar BLH Kapuas menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran tersebut.<br /><br />"Sehingga kami juga mendesak agar BLH dapat segera mungkin untuk menindaklajuti dugaan pencemaran air sungai di Desa Buhut itu," katanya.<br /><br />Pada rapat dengar pendapat tersebut, hadir juga Kepala Desa Buhut Jaya, Camat Kapuas Tengah serta anggota DPRD dari daerah pemilihan kecamatan setempat.<br /><br />Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Robert L Gerung telah menyuarakan agar BLH Kapuas dapat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran tersebut untuk meneliti penyebabnya dengan segera.<br /><br />"Masalah adanya dugaan pencemaran air yang dikeluhkan masyarakat setempat yang tidak layak konsumsi, nantinya akan ditangani oleh instansi tekhnis BLH Kabupaten Kapuas untuk meneliti penyebabnya," katanya.<br /><br />Namun hingga hari 12 setelah rapat dengar pendapat digelar, BLH Kabupaten Kapuas bergeming, sehingga dugaan pencemaran tersebut belum ditindaklanjuti dengan alasan menunggu arahan Bupati Kapuas HM Mawardi.<br /><br />"Kami masih menunggu arahan Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti pengambilan sampel air sungai di Desa Buhut yang diduga telah tercemar," kata Kepala BLH Kabupaten Kapuas, Andarias Lempang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>