DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menunda rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2010 menjadi peraturan daerah yang seyogyanya dilakukan pada 25 Juli 2011. <p style="text-align: justify;">Penundaan rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 27 Juli 2011 tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Robert L Gerung, di Kuala Kapuas, Senin.<br /><br />"Karena sejumlah fraksi menyatakan belum siap menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2010 sehingga rapat paripurna sepakat untuk ditunda," katanya.<br /><br />Sehingga hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas kembali merevisi jadwal kegiatan DPRD setempat Kapuas masa persidangan II tahun sidang 2011.<br /><br />Ia mengatakan, semestinya rapat paripurna yang ditunda tersebut menggendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2010.<br /><br />Sekaligus penetapan rancangan peraturan daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2010 tersebut menjadi Perda.<br /><br />"Penundaan rapat paripurna ini sebagai wujud kebersamaan sesama fraksi-fraksi pendukung dewan," kata Robert yang merupakan kader PDI Perjuangan ini.<br /><br />Sebelumnya, tujuh fraksi pendukung dewan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Demokrat, PAN, PDK dan Gerakan Peduli Daerah (GPD) telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap raperda tersebut.<br /><br />Dalam pemandangan umunya, Fraksi GPD Kabupaten Kapuas menyoroti rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2010, ternyata masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br />Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pemandangan umumnya menyampaikan agar pemerintah daerah meninjau kembali realisasi tahun anggaran 2010 yang belum maksimal dalam hal pemanfaatan keuangan daerah terutama dibidang pelayanan publik sebagai realisasi RPJMD.<br /><br />Kemudian Fraksi PAN juga menyampaikan agar pemerintah daerah Kabupaten Kapuas perlu menginventarisir aset-aset daerah dan nilai-nilai harga kekayaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>