DPRD Kecewa Kalsel Gagal Pertahankan Pulau Larilarian

oleh
oleh

Kegagalan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempertahankan status hak Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabaru, menuai kekecewaan, terutama dari anggota DPRD setempat. <p style="text-align: justify;">"Saya betul-betul kecewa atas kegagalan Pemprov mempertahankan Pulau Larilarian, karena dalam perjuangan pihak eksekutif, tanpa melibatkan anggota dewan," ujar Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel H Mansyah Sabri, Senin.<br /><br />"Pasalnya kami, baik secara kelembagaan maupun pribadi, beberapa kali menawarkan diri untuk ikut serta memperjuangkan Pulau Larilarian tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi pihak eksekutif tak menghiraukan tawaran itu," lanjutnya.<br /><br />Sebelumnya dari DPRD Kalsel pernah pula menyarankan agar Pemprov membentuk tim khusus terdiri dari berbagai kalangan, untuk memperjuangkan Pulau Larilarian, tapi saran tersebut seakan tak didengar.<br /><br />"Nah, kalau sudah seperti ini, apa mau dikata, bagai peribahasa, ‘nasi sudah menjadi bubur’ dan makin sulit mengembalikan Pulau Larilarian ke pangkuan Kalsel," tandas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD provinsi tersebut.<br /><br />"Oleh sebab itu, kita sangat menyayangkan terhadap kinerja Pemprov dalam hal ini Biro Pemerintahan Sekreariat Daerah Kalsel, yang terkesan sangat lamban, sehingga Pulau Larilarian menjadi milik provinsi lain, walau dengan nama yang berbeda, yaitu Pulau Lereklerekan," demikian Mansyah Sabri.<br /><br />Pulau Larilarian (versi Kalsel) dan Lereklerakan (versi Sulawesi Barat), dengan luas cuma beberapa hektare, merupakan daerah sengketa, yang meminta Kemendegari menyelesaikannya.<br /><br />Namun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan, memutuskan masuk dalam wilayah admistrasi Kabupaten Majene Sulbar.<br /><br />Kepmendagri tersebut ditetapkan 29 September 2011 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran Negara Nomor 624 Tahun 2011 tanggal 7 Oktober 2011.<br /><br />Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin mengaku, sudah mengetahui Kepmendagri 43/2011 tentang Pulau Lereklerekan, tapi tetap belum putus asa dalam memperjuangkan Pulau Liriklirikan.<br /><br />Untuk perjuangan itu, Pemprov Kalsel kembali mengutus Sekda setempat HM Muchlis Gafuri bersama Kepala Biro Pemerintahan provinsinya, Ardiansyah ke Kemendagri di Jakarta.<br /><br />Pulau Liriklirikan itu walau kecil atau cuma beberapa hektare, tapi menyimpan potensi kekayaan sumber daya alam, berupa minyak dan gas.<br /><br />Pulau yang menjadi sengketa dengan nama yang berbeda itu, secara geografi lebih dekat Kalsel daripada Sulbar, bila ditarik dari garis pantai masing-masing provinsi tersebut, ujar Karo Pemerintahan Kalsel dalam keterangannya kepada Komisi I DPRD setempat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>