DPRD: Kemendagri Minta Pemprov Tindaklanjuti Temuan BPK

oleh

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi di Banjarmasin, Jumat, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. <p style="text-align: justify;"><br />"Permintaan itu berkenaan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPA) Kalsel 2010," katanya usai berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai Peraturan Daerah (Perda) LPPA 2010 yang baru mendapat persetujuan DPRD provinsi tersebut.<br /><br />Ia mencontohkan, penata administrasian aset pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel ternyata belum sesuai ketentuan, diantaranya penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).<br /><br />Menurut dia, hal itu terjadi karena penyertaan modal Pemprov ke PDAM kabupaten/kota se-Kalsel belum ada kejelasan status aset.<br /><br />"Persoalan penyertaan modal ke PDAM kabupaten/kota se Kalsel tersebut salah satu penyebab LPPA 2010 belum bisa mendapatkan opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan masih tetap Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," katanya.<br /><br />Menurut dia, penyertaan modal Pemprov ke PDAM se Kalsel, merupakan hal yang cukup rumit, karena tidak semua perusahaan daerah bidang jasa pelayanan air bersih itu menggunakan sistem administrasi secara sempurna.<br /><br />"Dari 13 kabupaten/kota se Kalsel, baru PDAM Bandarmasih milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang cukup baik dan sehat sistem pengadministrasian keuangan dan aset, selebihnya masih payah," ungkapnya.<br /><br />Namun, menurut dia, Pemprov tidak bisa membiarkan begitu saja terhadap PDAM itu misalnya tak memberi bantuan permodalan karena kabupaten/kota itu adalah kabupaten/kota provinsi, sehingga tetap diberi bantuan sembari dilakukan pembinaan.<br /><br />Ia mengungkapkan, dalam konsultasi dengan Kemendagri, Kamis (7/7) lalu, pihak kementerian mengapresiasi Pemprov Kalsel atas pembahasan LPPA 2010 yang tergolong cepat dibandingkan provinsi lain di Indonesia.<br /><br />"Menurut pihak Kemendagri, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPPA 2010, yang kemudian akan ditetapkan menjadi Perda, untuk Kalsel merupakan yang ketiga," ungkap anggota DPRD dua periode tingkat provinsi tersebut.<br /><br />"Sedangkan yang pertama dan kedua selesai pembahasan Raperda LPPA 2010, yang kemudian akan ditetapkan menjadi Perda setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, masing-masing Provinsi Riau dan Jambi," demikian Riswandi.<br /><br />Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel terhadap LPPA 2010 tersebut mengelami Sisa Lebih Perhiungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp271 miliar lebih. <strong>(phs/Ant)</strong></p>