DPRD Kota Pontianak Tolak Raperda Penyertaan Modal

oleh
oleh

Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak menyatakan, menolak tiga Rancangan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal Pemerintah Kota setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami tolak karena tiga Raperda penyertaan modal itu untuk tahun 1999, 2001, 2002, dan 2003, sementara menurut perundang-undangan tidak boleh berlaku surut," kata anggota Badan Legislasi DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah di Pontianak, Senin.<br /><br />Tiga Raperda yang ditolak tersebut, Raperda penyertaan modal untuk perusahaan daerah (Perusda) pada PDAM Tirta Khatulistiwa, PD BPR Bank Pasar, dan PD Kapuas Indah.<br /><br />"Saya tidak mengerti kenapa Pemkot Pontianak baru sekarang mengajukan tiga Raperda penyertaan modal bagi tiga Perusda tersebut. Kalau kami setujui maka akan melanggar aturan No. 10/2004 tentang Perundang-undangan yang intinya tidak berlaku surut," kata Ardiansyah.<br /><br />Ia menjelaskan, seandainya Pemkot Pontianak ngotot mengajukan tiga Raperda penyertaan modal itu maka akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.<br /><br />Menurut dia, pengajuan tiga Raperda penyertaan modal itu oleh Pemkot Pontianak, menurut pengakuan Wali Kota Pontianak atas dasar permintaan BPK agar tidak menjadi temuan dalam pelaporan pemeriksaan keuangan.<br /><br />"Tetapi kami tetap tidak bisa menyetujuinya karena undang-undangan tidak berlaku surut," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak tersebut.<br /><br />Besaran penyertaan modal Pemkot Pontianak pada empat Perusda tersebut, yakni untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebesar Rp29,622 miliar; yaitu untuk penyertaan modalnya mulai tahun 1975-2002 dengan kisaran penyertaan modal dari Rp103juta hingga Rp10 miliar, dan bertambah lagi di tahun 2010 sekitar Rp29,622 miliar.<br /><br />Kemudian, bantuan penyertaan modal oleh Pemkot Pontianak pada PD BPR Bank Pasar sebesar Rp6,5 miliar; yakni penyertaan modal Bank Pasar mulai tahun 1990-2005 mulai dari Rp300 juta hingga Rp3,7 miliar.<br /><br />Untuk penyertaan modal BPD Kalbar sebesar Rp6,5 miliar; jumlah nilai itu merupakan akumulasi dari penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp5,5 miliar dan Rp1 miliar dari dividen tahun buku 2010.<br /><br />Sementara untuk penyertaan modal PD Kapuas Indah sebesar Rp6,7 miliar; yakni mulai dari tahun 1997-2006 mulai dari sebesar Rp200 juta hingga Rp4,5 miliar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>