DPRD Kotabaru Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

oleh
oleh

DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang retrIbusi dan penanggulangan kemiskinan di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, Senin, mengatakan, berdasarkan amanat peraturan tata tertib DPRD Kotabaru No.15 tahun 2010, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota dewan, Komisi, gabungan komisi atAu badan legislasi daerah.<br /><br />Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang izin menara telekomunikasi, Raperda tantang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.<br /><br />Maksud dan tujuan dari diterbitkannya tiga peraturan daerah tersebut, untuk mendapatkan satu kontribusi dari pelaksanaan maraknya pembangunan menara Telekomunikasi yang selama ini belum digarap.<br /><br />Menurut Ketua DPRD Kotabaru, dengan banyaknya berdiri bangunan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai daerah dan pelosok di daerah itu merupakan potensi yang cukup besar untuk pendapatan asli daerah yang belum digarap.<br /><br />Agar potensi tersebut mampu memberikan kontribusi kepada daerah, perlu dibuat peraturan daerah atau payung hukumnya terlebih dahulu.<br /><br />Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kotabaru Sukardi, menambahkan, pemerintah daerah selaku penyelenggara pemerintahan sudah seharusnya dan berkewajiban untuk mengatur dan menata daerahnya, sehingga tercipta kenyamanan dan ketertiban yang dinamis.<br /><br />Sebagai lembaga legislasi DPRD, dapat membantu pemerintah daerah untuk menerbitkan sebuah payung hukum bagi pembangunan pertelekomunikasian di daerah, khususnya pada pendirian pembangunan menara telekomunikasi.<br /><br />Melalui peraturan daerah bidang perijinan ini, pembangunan menara telekomunikasi kedepan dapat dikendalikan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, perusahaan/industri dan pemerintah serta masyarakat.<br /><br />Secara umum, terbitnya peraturan daerah terkait pendirian menara telekomunikasi juga bertujuan untuk keseimbangan pemenuhan industri telekomunikasi pada titik-titik yang tidak dapat dihindari, seperti di tengah permukiman padat penduduk, yang dapat menimbulkan gejala konfrontatif dengan warga sekitar.<br /><br />Keseimbangan hak dan kewajiban merupakan langkah yang tepat untuk menghindari konflik antara insdustri dan masyarakat serta pihak-pihak lain dalam pembangunan menara telekomunikasi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>