DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada tahun ini telah berhasil menyelesaikan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah dari sekitar 25 ranperda yang diusulkan pemerintah daerah setempat untuk menjadi peraturan daerah. <p style="text-align: justify;">Sekretaris DPRD Kotabaru H Joni Anwar, Senin, mengatakan, hingga Maret DPDR berhasil menyelesaikan sembilan rancangan peraturan faerah (raperda) untuk menjadi peraturan daerah (perda).<br /><br />"Masih ada sekitar 16 ranperda yang sedang dalam proses pembahasan," ujar Joni usai pengesahan Perda Retribusi.<br /><br />Sekwan optimistis, tidak lama lagi ke-16 ranperda tersebut dapat diselesaikan pembahasannya oleh wakil rakyat.<br /><br />Wakil Ketua Panitia kusus III DPRD Kotabaru Sukardi, mengatakan, ranperda yang baru disahkan di antaranya tentang retribusi jasa usaha.<br /><br />Sukardi menjelaskan, ranperda tersebut baru disahkan karena pada waktu pembahasan baik secara intern Pansus III maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif yang terkait masih terdapat ketidaksepahaman mengenai materi.<br /><br />"Ada beberapa masukan dan usulan Pansus III yang perlu disikapi dan diakomodir oleh pihak eksekutif," kata Sukardi.<br /><br />Ada beberapa lampiran yang telah disepakati dalam ranperda retrebusi jasa usaha tersebut.<br /><br />Lampiran I tentang tarif retribusi dan pemakaian kekayaan daerah untuk barang bergerak (alat-alat berat), yang di dalamnya terdapat perubahan tarif yang mengacu pada formulasi perhitungan baru.<br /><br />Alat-alat berat tersebut sesungguhnya tidak dijadikan bisnis semata tetapi mengutamakan kepentingan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh pemerintah dan membantu keperluan masyarakat umum yang ekonomi lemah.<br /><br />Pada Lampiran II, besarnya tarif retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dimana bagi pedagang yang membuat bangunan sendiri agar diberlakukan tarif yang sama dengan bangunan Pemerintah, jika masa perjanjian selama empat tahun telah berakhir.<br /><br />Pada lampiran III mengenai besarnya tarif retribusi tempat pelelangan ikan dan fasilitas lainnya telah disepakati untuk jasa tambat kapal nelayan agar diklasifikasikan menurut GT yaitu 1-6 GT per hari Rp10.000, 7-35 GT per hari Rp20.000 dan 36 GT ke atas per hari Rp50.000.<br /><br />Pada lampiran IV tentang retribusi terminal dan fasilitas umum lainnya, yaitu penyewaan tempat kegiatan usaha berupa toilet baik buang air kecil maupun besar dikenakan tarif RP1.000 dan mandi Rp2.000. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















