Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2011 menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan sedikitnya 20 rancangan peraturan daerah menjadi produk hukum sebagai dasar penyelenggaran pembangunan di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kotabaru H Joni Anwar, Rabu, mengatakan, selain tetap membantu menyelesaikan semua persoalan yang timbul di masyarakat, DPRD juga menargetkan dapat memparipurnakan 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi produk hukum.<br /><br />Dikatakan, awal 2011 Pemkab Kotabaru telah menyerahkan sembilan rancangan peraturan daerah.<br /><br />"Hingga akhir Maret DPRD telah memparipurnakan tujuh dari sembilan Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.<br /><br />Tujuh Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut diantaranya, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah khusus kepelabuhanan "Samudera Mandiri Saijaan".<br /><br />Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Raperda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).<br /><br />Selanjutnya Raperda tentang Pembentukan dan penggabungan kecamatan, dan Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang pembentukan lembaga teknis daerah dan Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah.<br /><br />Adapun dua Raperda ang belum selesai dibahas, meliputi, Raperda tentang pembentukan kecamatan Pulau Laut Tanjung Playar dan raperda penggunaan jalan umum dan jalan khusus tambang dan hasil perkebunan.<br /><br />Joni menambahkan, dua raperda tersebut diharapkan selesai dibahas dalam beberapa pekan mendatang.<br /><br />"Saat ini sebagian anggota DPRD masih melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














