DPRD Kotawaringin Timur Usulkan Perda Inisiatif

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, mengusulkan pembuatan peraturan daerah inisiatif tentang kemitraan perkebunan kelapa sawit. <p style="text-align: justify;">Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kemikson Tarung di Sampit, Jumat, mengatakan usulan tersebut akan disampaikan ke pimpinan DPRD.<br /><br />Ia berharap pimpinan DPRD dapat dengan segera mengagendakan jadwal rapat pembentukannya.<br /><br />Munculnya usulan pembuatan Perda inisitif tentang kebun kemitraan (plasma) adalah hasil pemikiran lintas fraksi, katanya.<br /><br />Dasar dari pembentukan Perda inisiatif tentang Kebun Kemitraan tersebut adalah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, PP Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Kepmentan Nomor 357 Tahun 2002 dan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, termasuk Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi.<br /><br />Menurut Kemison, hingga saat ini masih banyak perkebunan besar swasta (PBS) di Kotawaringin Timur yang belum melaksanakan kebun kemitraan dengan masyarakat sekitar perkebunan sebagaiman diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.<br /><br />Perlu adanya kejelasan dan penjabaran lebih lanjut tentang pelaksanaan kebun kemitraan (plasma) di Kabupaten Kotawaringin Timur.<br /><br />"Kami harap dengan dibentuknya Perda inisiatif tentang kebun kemitraan (plasma) dapat mengangkat ekonomi dan tarap hidup masyarakat terutama mereka yang tinggal di sekitar perkebunan kelapa sawit," katanya.<br /><br />Selama ini masyarakat sekitar kebun hanya menjadi penonton dan ekonomi mereka di bawah rata, hal itu dikarenakan masih banyaknya PBS yang belum melaksanakan kebun kemitraan (plasma) dengan masyarakat.<br /><br />Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menjadi pemicu kecemburuan bagi masyarakat lokal, sebab banyak lahan masayarakat yang dikuasi pihak perkebunan kelapa sawit.<strong> (das/ant)</strong></p>