DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mulai membahas dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan dewan daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Kedua Raperda inisiatif itu adalah Raperda tentang badan usaha pelabuhan dan pelayanan publik," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.<br /><br />Pembahasan keempat Raperda inisiatif tersebut dilakukan secara bertahap karena pembahasannya membutuhkan waktu, pemikiran dan konsentrasi lebih ekstra agar hasilnya lebih maksimal.<br /><br />Mutu dari Raperda sebelum disahkan untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus berkualitas agar dalam pelaksanaannya nanti tidak ada pihak yang dirugikan dan yang terpenting adalah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.<br /><br />Perda tentunya akan hanya sia-sia bila pada bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni peraturan pemerintah pusat. Jika suatu Perda bertentangan tidak dapat dipergunakan dan gugur secara hukum.<br /><br />Menurut Dadang, Raperda setelah disahkan menjadi Perda maka akan menjadi payung hukum bagi pemberi maupun penerima Perda. Untuk itu keberadaan Perda diharapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kotim.<br /><br />Dalam Raperda Pelayanan Publik pembahasannya dipertajam karena akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Raperda ini bertujuan bagi terwujudnya batasan dan hubungan terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.<br /><br />Ruang lingkupnya meliputi antara lain pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif bidang pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, dan energi.<br /><br />Selain itu juga termasuk jasa perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, kependudukan, infrastruktur dan urusan wajib serta urusan pilihan lainnya.<br /><br />"Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta mempublikasikan maklumat pelayanan, selain menempatkan pelaksana yang berkompeten, menyediakan sarana pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang sehat," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>


















