DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menilai pungutan retribusi galian C yang dilakukan pemerintah daerah tidak adil. <p style="text-align: justify;">"Selama ini pungutan retribusi galian C hanya dibebankan kepada kontraktor pelaksana proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim, jhon Krisli di Sampit, Rabu.<br /><br />Sedangkan untuk pelaku tambang galian C dibiarkan tanpa mendapatkan beban apa-apa, seharusnya mereka juga diwajibkan membayar retribusi.<br /><br />Selain tambang galian C yang dikelola oleh masyarakat yang belum dipungut retribusinya, galian C yang dilakukan pihak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit hingga saat ini juga masih belum tersentuh sama sekali.<br /><br />Selama ini pihak PBS dengan bebasnya memanfaatkan galian C tanpa dibebani kewajiban apa-apa.<br /><br />Penanganan tambang galian C di kabupaten Kotim saat ini masih kurang maksimal, padahal hal itu merupakan peluang yang cukup besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).<br /><br />Menurut Jhon, pemerintah daerah harus secepatnya merubah sistem pungutan tambang galian C tersebut agar PAD di sektor itu dapat lebih ditingkat lagi.<br /><br />Kedepannya seluruh penambang, pengguna galian C baik itu pemerintahan, swasta maupun perorang harus diwajibkan membayar retribusi, namun besaran yang harus dibedakan.<br /><br />Selain harus melakukan perubahan sistem pungutan retribusi, pemerintah daerah melalui dinas instansi terkait juga perlu melakukan penertiban terhadap kegiatan tambang galian C, sebab di Kabupaten Kotim seluruh kegiatan penambangan galian C tidak berizin atau ilegal, katanya.<br /><br />Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kotim Fajurrahman mengatakan pada 2013 nanti akan mengupayakan peningkatan PAD di sektor galian C.<br /><br />Kami akan mencoba melakukan langkah-langkah kordinasi dengan pihak-pihak lain termasuk DPRD bagaimana nantinya mengoptimalkan PAD galian C. Distamben telah memiliki konsep tentang pungutan retribusi galian C, namun konsep tersebut harus diberikan perlindungan hukum, ucapnya.<br /><br />Apabila konsep itu dapat terlaksana tidak menutup kemungkinan PAD sektor galian C akan lebih meningkat.<br /><br />Dalam konsep tersebut nantinya retribusi tidak hanya dibebankan pada penambang, namun akan dibebankan pada pengguna dari galian C tersebut.<br /><br />Dengan adanya konsep tersebut diharapkan pencapaian PAD dari pungutan galian C dapat lebih efektif. Mengenai pungutannya nantinya akan dirumuskan secara bersama-sama. <strong>(das/ant)</strong></p>