DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. <p style="text-align: justify;">"Selain tujuh Raperda menjadi Perda kami DPRD Kabupaten Kotim juga mensetujui nota kesepakatan pembangunan tahun jamak bidang infrastruktur," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotim Jhon Krisli di Sampit, Sabtu.<br /><br />Ketujuh Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah, Perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim tahun 2012-2032, Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotim Nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kotim.<br /><br />Kemudian Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2003 tentang biaya pemberian izin usaha jasa kontruksi dan jasa konsultan.<br /><br />Selanjutnya Perda tentang pemberian izin usaha jasa kontruksi nasional di Kabupaten Kotim, Perda tentang jasa kontruksi di Kabupaten Kotim.<br /><br />Perda tentang pola tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah dr Murjani Sampit dan Perda tentang pengelolaan pasar desa.<br /><br />Menurut jhon, terkait dengan tujuh buah Perda dan nota kesepakatan program pembangunan tahun jamak dibidang infrastruktur Kabupaten Kotim selanjutnya akan dijadikan sebaga bahan pihak eksekutif untuk melakukan terhadap proses adminstrasi sesuai dengan prosedur ketahap berikutnya yaitu dengan menetapkan dan mengundangkan peraturan tersebut kedalam lembaran daerah Kabupaten Kotim.<br /><br />Perda tersebut telah sah untuk diperlakukan dilaksanakan di daerah untuk memajukan Kabupaten Kotim termasuk nota kesepakatan program pembangunan tahun jamak bidang infrastruktur.<br /><br />"Kami berharap pihak eksekutif dapat segera mensosialisasikan ketujuh Perda yang telah kami sahkan tersebut kepada masyarakat dan selanjutnya melaksanakan Perda itu sendiri," katanya.<br /><br />Perda tersebut sangat penting untuk itu sebelum di gunakan sebagai dasar hukum harus disosialisasikan terlebih dahulu.<br /><br />Sedangkan terhadap nota kesepakatan program pembangunan tahun jamak bidang infrastruktur diharapkan kedepannya membawa dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Kotim.<br /><br />Sementara Bupati Kotim Supian Hadi menyambut baik atas disetujui dan disahkannya tujuh Raperda menjadi Perda serta nota kesepakatan program pembangunan tahun jamak bidang infrastruktur.<br /><br />"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak legislatif, mudah-mudahan ketujuh Perda dan nota kesepakatan itu dapat memajukan pembangunan di Kabupaten Kotim," ungkapnya.<br /><br />Kemudian mengenai semua saran tanggapan, harapan, pandangan dan semua masukan bernilai aspiratif serta berguna dalam menjalankan tugas administrator pemerintahan, pembangunan dan administrator publik di Kabupaten Kotim.<strong> (das/ant)</strong></p>