Home / Tak Berkategori

DPRD Kotim Tidak Dapat Selesaikan Pembahasan Raperda

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2011 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai waktu yang telah ditetapkan. <p style="text-align: justify;">"Dari 13 hanya sembilan Raperda yang harus dibahas, namun hingga hari kelima rapat gabungan antara legislatif dan eksekutif baru mampu menyelesaikan satu Raperda saja, yakni Raperda penertiban dan peredaran minuman beralkohol," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Supriadi, di Sampit, Sabtu.<br /><br />Pembahasan sembilan Raperda hanya diberikan waktu selama lima hari dan pasti saja tidak cukup, sebab untuk membahas satu Raperda membutuhkan waktu lima hari.<br /><br />Kesembilan Raperda yang harus dibahas itu meliputi, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Pengelolaan Pasar, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.<br /><br />Retribusi Kepelabuhanan, Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Larangan Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol, Kepariwisataan, dan Izin Usaha Peternakan/Bidang Peternakan Rakyat.<br /><br />Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pembahasan Raperda minuman beralkohol itu karena banyaknya perbedaan dan argumentasi sesama anggota dewan maupun eksekutif.<br /><br />Menurut Supriadi dalam draf Raperda itu banyak yang terkait sehingga setiap poin harus dibahas secara detail baik mengenai substansinya hingga redaksionalnya.<br /><br />Pembahasan Raperda harus teliti dan seksama agar pada saat ditetapkan nanti produk hukum yang dihasilkan tidak lemah dan bertentangan dengan produk hukum yang ada di atasnya.<br /><br />"Dengan telah habisnya waktu pembahasan itu pada Selasa (3/5) 2011 kami akan menggelar sidang paripurna mengenai hasil pembahasan Raperda yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif," katanya.<br /><br />Mengenai Raperda yang belum sempat dibahas akan diajukan lagi oleh pihak eksekutif melalui sidang paripurna berikutnya, begitu juga dengan waktu pembahasan tentunya akan diatur kembali oleh Badan Musyawarah.<br /><br />"Kami akan tetap membahas Raperda yang belum sempat dibahas hanya saja waktu pembahasannya harus diatur lagi," terangnya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru