Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak dapat menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah sesuai waktu yang telah ditetapkan. <p style="text-align: justify;">"Dari 13 hanya sembilan Raperda yang harus dibahas, namun hingga hari kelima rapat gabungan antara legislatif dan eksekutif baru mampu menyelesaikan satu Raperda saja, yakni Raperda penertiban dan peredaran minuman beralkohol," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Supriadi, di Sampit, Sabtu.<br /><br />Pembahasan sembilan Raperda hanya diberikan waktu selama lima hari dan pasti saja tidak cukup, sebab untuk membahas satu Raperda membutuhkan waktu lima hari.<br /><br />Kesembilan Raperda yang harus dibahas itu meliputi, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Pengelolaan Pasar, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.<br /><br />Retribusi Kepelabuhanan, Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Larangan Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol, Kepariwisataan, dan Izin Usaha Peternakan/Bidang Peternakan Rakyat.<br /><br />Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam pembahasan Raperda minuman beralkohol itu karena banyaknya perbedaan dan argumentasi sesama anggota dewan maupun eksekutif.<br /><br />Menurut Supriadi dalam draf Raperda itu banyak yang terkait sehingga setiap poin harus dibahas secara detail baik mengenai substansinya hingga redaksionalnya.<br /><br />Pembahasan Raperda harus teliti dan seksama agar pada saat ditetapkan nanti produk hukum yang dihasilkan tidak lemah dan bertentangan dengan produk hukum yang ada di atasnya.<br /><br />"Dengan telah habisnya waktu pembahasan itu pada Selasa (3/5) 2011 kami akan menggelar sidang paripurna mengenai hasil pembahasan Raperda yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif," katanya.<br /><br />Mengenai Raperda yang belum sempat dibahas akan diajukan lagi oleh pihak eksekutif melalui sidang paripurna berikutnya, begitu juga dengan waktu pembahasan tentunya akan diatur kembali oleh Badan Musyawarah.<br /><br />"Kami akan tetap membahas Raperda yang belum sempat dibahas hanya saja waktu pembahasannya harus diatur lagi," terangnya. <strong>(das/ant)</strong></p>














