DPRD Kubu Raya : APBD 2010 Belum Optimal

oleh
oleh

Fraksi Reformasi Kebangkitan Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Kubu Raya menilai pelaksaan APBD tahun 2010 yang dilakukan pemerintah daerah belum terlaksana secara optimal. <p style="text-align: justify;">"Sehingga perlu perbaikan secara menyeluruh terhadap kinerja SKPD yang ada. Tentunya kepercayaan Bupati terhadap bawahannya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perlu ditingkatkan," kata anggota fraksi Reformasi Kebangkinan Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Kubu Raya, Irsan di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Ia melanjutkan, kalau memperhatikan Belanja Daerah sebesar Rp675,31 miliar dan realisasi sebesar Rp610,51 miliar, hal itu merupakan suatu hal yang wajar dalam dinamika pelaksanaan APBD.<br /><br />Pihaknya menilai pada Pos Belanja Tanah sebesar Rp10 miliar yang tidak terealisasi menggambarkan berjalannya pemerintahan Kubu Raya sedikit timpang.<br /><br />"Kami berharap, Pemkab Kubu Raya harus mengedepankan keinginan dan kepentingan masyrakat secara menyeluruh. Dan juga pembangunan infraktruktur kita berjalan dan terealisasi sesuai dengan RPJMD yang menjadi kesepakatan kita bersama," kata Irsan.<br /><br />Menurut Irsan, menyimak dari Neraca per 31 Desember 2010 dan laporan Arus Kas Kabupaten Kubu Raya, bahwa aset sebesar Rp530 miliar, tentunya hal itu harus diimbangi dengan data-data yang otentik dan mendasar.<br /><br />Sehingga, kata dia, penilaian pemerintah terhadap Pemkab Kubu Raya mengalami perubahan dari opini Yang Tidak Wajar dan opini yang kedua tidak memberikan penilaian yang selama ini diterima.<br /><br />"Kedepannya kita berharap berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian," tuturnya.<br /><br />Sementara berdasarkan laporan realisasi anggaran Pos Pendapatan Asli Daerah tahun 2010, pada pendapatan Pajak Daerah dengan anggaran Rp8,8 miliar terealisasi sebesar Rp3,6 miliar.<br /><br />Dan pada pendapatan retribusi Daerah dengan anggarah Rp3,5 miliar, terealisasi Rp4,4 miliar.<br /><br />Meski terjadi peningkatan pada sektor retribusi daerah itu, dikarenakan target anggaran yang terlalu kecil.<br /><br />Padahal, kata Irsan, dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah baik Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu yang telah terbentuk 14 Perda.<br /><br />"Demikian pada bidang Retribusi Jasa Usaha terutama pemakaian kekayaan daerah dari anggaran Rp352 juta, terealisasi hanya Rp9,4 juta. Sehingga Fraksi RKNR berpendapat hal ini tidak rasional dan penuh tanda tanya," tuturnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>