DPRD Kutai Sahkan Tiga Raperda Inisiatif

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, Rabu (6/11). <p style="text-align: justify;">Pengesahan tiga Raperda Inisiatif itu berlangsung pada Rapat Paripurna XV DPRD Kutai Kartanegara yang dipimpin Wakil Ketua Burhanuddin Demmu, dihadiri Wakil Bupati, HM Ghufron Yusuf, unsur forum pimpinan kabupaten serta para Kepala SKPD di daerah itu.<br /><br />Ketiga Perda inisiatif yang disahkan tersebut yakni, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Penyertaan Modal Daerah ke PT Graha 165 dan Perda Penyertaan Modal Daerah ke PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ingertad.<br /><br />Pengesahan ketiga perda inisiatif itu ditandai penandatanganan dokumen pengesahan oleh dua Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara yakni, Burhanuddin Demmu dan H Abdul Rahman AB.<br /><br />Wakil Bupati Kutai Kartanegara Ghufron Yusuf, Kamis, mengatakan, Perda Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja.<br /><br />"Sekaligus menjaga eksistensi dunia usaha di daerah kita, ungkap Ghufron Yusuf.<br /><br />Perda Penyertaan Modal Daerah, menurut Ghufron memiliki makna yakni, akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).<br /><br />"Juga disisi lain akan menambah aset daerah dalam bentuk modal daerah," kata Ghufron Yusuf.<br /><br />Sebelum pengesahan tiga raperda inisiatif itu dilakukan, rapat Paripurna XV DPRD Kutai Kartanegara itu diawali penyampaian rangkuman pendapat delapan fraksi terhadap empat raperda inisiatif lainnya.<br /><br />Keempat Raperda inisiatif dewan itu yakni, Izin Penyelenggaraan Praktek Keperawatan kemudian Perubahan ke-2 atas Perda No 15/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah.<br /><br />Selanjutnya, Raperda Pelestarian Adat-Istiadat dan Budaya Kutai Kartanegara serta Raperda Izin Pengelolaan Lingkungan.<br /><br />Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Kutai Kartanegara Guhufron Yusuf diberi kesempatan menyampaikan Nota Penjelasan pemerintah kabupaten tentang Perubahan Perda No 2/2011 tentang Pajak Daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>