DPRD Kutai Timur Sahkan Tiga Raperda

oleh
oleh

DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (6/6). <p style="text-align: justify;">Sekretaris DPRD Kutai Timur Arief Yulianto di Sangatta, Sabtu, mengatakan rapar paripurna ke XIII tahun sidang 2014 dengan agenda pengesahan tiga raperda itu dipimpin langsung ketua DPRD setempat Alfian Aswad, dihadiri Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman.<br /><br />Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Mahyunadi dan Harjuna Ali serta para anggota dewan periode 2009-2014 serta sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsure Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) dan masyarakat termasuk para sejumlah Ormas dan masyarakat umum.<br /><br />Tiga raperda yang disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPRD Kutai Timur, masing-masing Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013-2032, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Mutu Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.<br /><br />"Dengan telah disahkannya tiga peraturan daerah diharapkan akan memberikan hal positif bagi kemajuan kutai timur dan kesejahteraan masyarakat kedepannya," ujarnya.<br /><br />Dia mengatakan, sebelum perda disahkan, masing ketua panitia khsusus lebih menyampaikan hasil kerja pansus. Seperti (Pansus) RTRW DPRD Kutai Timur, Agus Aras, Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Faisal dan Ketua pansus perda Mutu Pelayanan Kesehatan dengan ketuanya Shabaruddin.<br /><br />Pengesahan tiga buah raperda tersebut ditandai dengan penandatangan masing-masing oleh Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD setempat Alfian Aswat dengan didampingi beberapa pejabat lainnya. <strong>(das/ant)</strong></p>