DPRD Libatkan Pemerintah Bahas Raperda Penanggulangan Bencana

oleh
oleh

Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan, yang membahas Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, melibatkan pemerintah kabupaten dan kota se provinsi itu dalam pembahasan masalah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kami sengaja melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) agar sama-sama merasa memiliki dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Raperda tersebut bila sudah menjadi Perda," ujar Ketua Pansus DPRD Kalsel yang membahas Raperda itu, H Mansyah Sabri, Senin.<br /><br />Dari Pemkab dan Pemko pun merespon positif dengan dilibatkannya mereka dalam pembahasan Raperda penanggulangan bencana tersebut, ungkap Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, yang juga membidangi masalah bencana itu.<br /><br />"Mereka (Pemkab dan Pemko) itupun berjanji akan mensoisialisasikan serta melaksanakan Raperda penanggulangan bencana tersebut jika sudah menjadi Perda," katanya kepada ANTARA Banjarmasin.<br /><br />Ia menerangkan, Raperda penanggulangan bencana yang merupakan inisiatif dewan dan atas usul Komisi I DPRD Kalsel itu bertujuan, antara lain mengatur bagaimana cara agar setiap terjadi bencana bisa tertanggulangai sedini mungkin.<br /><br />"Penanggulangan tersebut, baik secara fisik maupun psikis, guna menekan kerugian sekecil mungkin dan meringankan beban korban yang terkena bencana," tutur anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu.<br /><br />Pasalnya, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, dari pengalaman selama ini, dalam penanggulangan bencana terkesan masih terikat biroksasi, yang bisa memperlambat penanggulangan, karena terkadang harus melalui koordinasi terlebih dahulu.<br /><br />"Padahal yang namanya bencana dan atau orang-orang yang terkena bencana tersebut harus segera tertanggulangi, bukan mesti berkoordinasi terlebih dahulu," tandas mantan anggota DPRD Kodya Banjarmasin itu.<br /><br />Guna menghindari birokrasi yang berlebih-lebihan itu, mantan Ketua Badan Kohormatan DPRD Kalsel tersebut, menyarankan, dana serta kelengkapan penanggulangan bencana agar sebaiknya ditempatkan pada satu tempat yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).<br /><br />Sedangkan dana-dana serta kelengkapan yang ada pada instansi atau satuan unit keja lain, bersifat penunjang, demikian Mansyah Sabri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>