Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan, yang membahas Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, melibatkan pemerintah kabupaten dan kota se provinsi itu dalam pembahasan masalah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kami sengaja melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) agar sama-sama merasa memiliki dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Raperda tersebut bila sudah menjadi Perda," ujar Ketua Pansus DPRD Kalsel yang membahas Raperda itu, H Mansyah Sabri, Senin.<br /><br />Dari Pemkab dan Pemko pun merespon positif dengan dilibatkannya mereka dalam pembahasan Raperda penanggulangan bencana tersebut, ungkap Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, yang juga membidangi masalah bencana itu.<br /><br />"Mereka (Pemkab dan Pemko) itupun berjanji akan mensoisialisasikan serta melaksanakan Raperda penanggulangan bencana tersebut jika sudah menjadi Perda," katanya kepada ANTARA Banjarmasin.<br /><br />Ia menerangkan, Raperda penanggulangan bencana yang merupakan inisiatif dewan dan atas usul Komisi I DPRD Kalsel itu bertujuan, antara lain mengatur bagaimana cara agar setiap terjadi bencana bisa tertanggulangai sedini mungkin.<br /><br />"Penanggulangan tersebut, baik secara fisik maupun psikis, guna menekan kerugian sekecil mungkin dan meringankan beban korban yang terkena bencana," tutur anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu.<br /><br />Pasalnya, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, dari pengalaman selama ini, dalam penanggulangan bencana terkesan masih terikat biroksasi, yang bisa memperlambat penanggulangan, karena terkadang harus melalui koordinasi terlebih dahulu.<br /><br />"Padahal yang namanya bencana dan atau orang-orang yang terkena bencana tersebut harus segera tertanggulangi, bukan mesti berkoordinasi terlebih dahulu," tandas mantan anggota DPRD Kodya Banjarmasin itu.<br /><br />Guna menghindari birokrasi yang berlebih-lebihan itu, mantan Ketua Badan Kohormatan DPRD Kalsel tersebut, menyarankan, dana serta kelengkapan penanggulangan bencana agar sebaiknya ditempatkan pada satu tempat yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).<br /><br />Sedangkan dana-dana serta kelengkapan yang ada pada instansi atau satuan unit keja lain, bersifat penunjang, demikian Mansyah Sabri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>