Ketua Badan Legislasi DPRD Kalimantan Selatan H Muhaimin mengaku, membuat peraturan daerah inisiatif dewan bukan pekerjaan yang mudah. <p style="text-align: justify;">Karena proses membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif itu sendiri agar rumit, sementara sumber daya manusia (SDM) anggota dewan terbatas dan belum memiliki tenaga ahli atau pakar, tandasnya di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Selain itu, untuk membuat Raperda inisiatif tersebut harus disertai kajian akademik yang bukan pekerjaan gampang bagi anggota dewan, terkecuali meminta bantuan tenaga ahli, tuturnya.<br /><br />"Tapi walau dengan SDM terbatas, anggota DPRD Kalsel tetap berusaha membuat Raperda/Perda inisiatif sebagai salah satu karya nyata wakil-wakil rakyat untuk rakyatnya," lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) dewan tersebut.<br /><br />Sebagai contoh dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2011 dari 25 Raperda yang bakal dilakukan pembahasan, diantaranya terdapat delapan merupakan inisiatif dewan.<br /><br />Dari delapan Raperda inisiatif tersebut, baru mengenai usul perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel dari bentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang sudah mendapat persetujuan eksekutif, untuk disahkan menjadi Perda.<br /><br />Sedangkan tiga Raperda inisiatif lain masih dalam pembahasan tahap akhir masing-masing Raperda praktik kedokteran, penyelenggaraan penanggulangan bencana serta rencana revisi Perda 3 Tahun 2008.<br /><br />Perda 3/2008 yang berlaku efektif sejak 23 Juli 2009 itu tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di Kalsel.<br /><br />"Kita berharap tiga Raperda inisiatif yang sedang dalam pembahasan bisa segera rampung untuk mendapat persetujuan bersama eksekutif, yang selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, buat disahkan menjadi Perda," tandasnya.<br /><br />"Bila tiga Raperda inisiatif tersebut selesai pembahasan, baru dewan mengajukan kembali Raperda inisiatif terbaru sebagaimana termuat dalam Prolegda 2011," demikian Muhaimin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>