DPRD Kabupaten Mempawah mengajukan hak angket terkait adanya perbedaan dalam APBD Tahun 2015 antara yang ditetapkan bersama legislatif dengan peraturan bupati yang besarnya mencapai Rp50 miliar. <p style="text-align: justify;">"Usulan hak angket DPRD tersebut didasari Peraturan Bupati Mempawah nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Mempawah nomor 41 tahun 2015 tentang penjabaran APBD Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015," kata Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Rahmad Satria saat dihubungi di Pontianak, Jumat.<br /><br />Kemudian, mengacu pada pasal 26 peraturan DPRD Kabupaten Mempawah, nomor 2 tahun 2014 tentang peraturan tata tertib DPRD mengenai hak angket dan hasil rapat internal DPRD Kabupaten Mempawah pada tanggal 29 juni 2015, seluruh anggota DPRD Mempawah mengusulkan hak angket terkait kebijakan Bupati Mempawah yang menerbitkan Perbup Mempawah nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Perbup Mempawah nomor 41 tahun 2015 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2015 sehingga diduga adanya APBD ganda.<br /><br />Proses usulan menggunakan hak angket anggota dewan itu sebelumnya melalui mekanisme badan musyawarah DPRD. Keputusan penggunaan hak angket tersebut akhirnya diputuskan pihak DPRD Mempawah melalui rapat paripurna dan terbuka untuk umum.<br /><br />"Hak angket ini kita tindaklanjuti melalui mekanisme hingga diparipurnakan. Apalagi sejauh ini tak satu pun unsur dari pihak eksekutif yang hadir memberikan penjelasan," kata Rahmad Satria.<br /><br />Seluruh fraksi menyayangkan sikap pihak eksekutif yang dinilai melecehkan lembaga DPRD Mempawah. Sebab, dalam sejumlah agenda rapat penting DPRD yang membahas kebijakan perubahan Bupati Mempawah itu tidak pernah diklarifikasi atau dijelaskan pihak eksekutif.<br /><br />Sebelumnya, besaran APBD Kabupaten Mempawah 2015 Rp814 miliar sesuai Perbup No.41/2015, kemudian ada Perbup lainnya, yakni Perbup No. 13/2015 APBD Mempawah justru berubah menjadi Rp864 miliar, yang tanpa melalui persetujuan banggar dan Rapat Paripurna DPRD.<br /><br />Konsekuensi lainnya, dari semula defisit Rp17 miliar, namun setelah diterbitkannya Perbup 13/2015 defisit APBD Kabupaten Mempawah justru menjadi Rp48 miliar.<br /><br />Anggota Fraksi Demokrat DPRR Kabupaten Mempawah, Sayuti menyatakan penjabaran perbup terkait perubahan APBD tahun anggaran 2015 itu, dinilainya tidak sesuai dengan Permendagri No. 37 tentang landasan pembahasan dan perubahan APBD.<br /><br />Dia berharap, hasil kerja Pansus dapat dirumuskan dalam dua bulan kedepan dan akan disampaikan melalui rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Mempawah.<br /><br />"Angka tersebut kita nilai tidak wajar. Ini harus dipertanggungjawabkan pihak eksekutif, karena terdapat selisih angka perubahan APBD yang signifikan sebesar Rp50 milar yang tidak jelas nomenklaturnya," kata Anggota Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Mempawah, Herman AP. (das/ant)</p>