Home / Tak Berkategori

DPRD: Minamas Harus Kurangi HGU 20 Persen

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2011 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Alpidri Supiannor MAP, menyatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit group PT Minamas harus merelakan 20 persen areal hak guna usahanya untuk program kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan. <p style="text-align: justify;">"Jika saat ini luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laguna Mandiri Rantau Estate group Minamas sekitar 5.000 hektare (Ha), maka harus dikurangi 1.000 ha atau 20 persen untuk program plasma," tegas Alpidri saat hearing bersama perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan Kotabaru serta masyarakat Desa Mangka, Pamukan Barat, Selasa.<br /><br />Pengurangan lahan HGU merupakan jalan terakhir, untuk memenuhi tuntutan lahan plasma masyarakat Dayak Samihim Desa Mangka, Pamukan Barat kepada PT Laguna Mandiri Estate.<br /><br />Namun apabila perusahaan dapat menyediakan lahan lain untuk plasma sebagai kewajibannya kepada masyarakat sekitar, maka PT Laguna Mandiri tidak perlu mengurangi areal HGU-nya.<br /><br />Pemberian plasma kepada masyarakat, menurut Alpidri, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.<br /><br />Dalam Permentan tersebut mengatur perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.<br /><br />"Kami beri waktu dua bulan, perusahaan dan instansi terkait segera melakukan ferivikasi lahan, jika memang tidak ada lahan lain untuk plasma, maka perusahaan harus mengurangi sebagian areal HGU-nya," tandasynya.<br /><br />Tokoh masyarakat Dayak Samihim, Rustam, mengatakan, sejak 2005 perusahaan sudah diminta untuk melakukan revisi areal HGU-nya, namun kenyataanya sampai saat ini hal itu tidak dilakukan.<br /><br />"Untuk itu kami minta DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus) sawit, untuk menyelesaikan masalah sengketa perkebunan kelapa sawit di Kotabaru," terangnya.<br /><br />Ketua Komisi III H Syahiduddin SAg, dan Sukardi sependapat, bahwa perusahaan harus segera merealisasikan program perkebunan plasma untuk masyarakat.<br /><br />"Jika tidak ada areal lain, maka perusahaan harus mengurangi areal HGU-nya," terangnya.<br /><br />Untuk menghindari tumpang tindih dan keserakahan, warga Mangka yang telah memperoleh plasma dari perusahaan lain hendaknya tidak mendapatkaan plasma dari Laguna Mandiri.<br /><br />Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pengelolaan dan pemasaran hasil Dinas Perkebunan Kotabaru, Gusti Rahmat, menegaskan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak dapat diberlakukan surut.<br /><br />"Permentan 26/2007 itu hanya diberlakukan kepada perusahaan yang izinya diperoleh setelah terbitnya aturan tersebut," kata dia.<br /><br />Legal PT Minamas Group Sihombing menyatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah mengurangi areal HGU atau tidak.<br /><br />"Perusahaan ini merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika pemerintah menghendaki demikian, kenapa tidak," selorohnya.<br /><br />Ia berpesan, sebagaimana diketahui bahwa letak geografis Desa Mangka yang berada diantara dua perusahaan perkebunan, PT Alam Raya dan PT Laguna Mandiri, maka warga yang telah mendapatkan kebun dari Alam Raya hendaknya tidak mendapatkan plasma dari Laguna Mandiri.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru