DPRD Minta Jamkesprov Kalsel Dilanjutkan

oleh
oleh

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Iqbal Yundianoor meminta program jaminan kesehatan provinsi (Jamkesprov) untuk warga miskin atau kurang mampu terus dilanjutkan. <p style="text-align: justify;">"Kita sudah meminta Dinas Kesehatan Kalsel agar Jamkesprov tetap berlanjut, jangan dihentikan meski sifatnya sementara," katanya di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, dewan mengetahui ada surat Dinkes yang mau menghentikan sementara Jamkesprov, dengan alasan klaim yang melampaui perkiraan.<br /><br />Dana Jamkesprov tahun anggaran 2012 sebesar Rp8 miliar dan dalam Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) 2013 meningkat menjadi Rp10 miliar lebih.<br /><br />"Peningkatan dana Jamkesprov tersebut karena berdasarkan klaim, pengguna jaminan kesehatan pada 2012 jumlahnya jauh dari alokasi anggaran," kata politisi muda Partai Demokrat itu.<br /><br />Ia mempertanyakan melonjaknya pengguna dana Jamkesprov tersebut, apakah karena kesadaran meningkat dari warga yang mau berobat atau periksa kesehatan, atau tidak.<br /><br />"Kalau memang kesadaran masyarakat meningkat untuk berobat itu berarti positif yang harus direspons bersama," katanya.<br /><br />Namun mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel itu juga mempertanyakan penggunaan Jamkesprov dan jaminan kesehatan masyarakat miskin (Jamkesmas) yang kelihatannya pincang.<br /><br />"Karena di satu sisi pengguna Jamkesprov terkesan membeludak, sehingga melampaui dana yang tersedia, namun di sisi lain pemanfaatan Jamkesmas 2012 tidak mencapai 50 persen," ujarnya.<br /><br />Karena itu, kata dia, mungkin sistem pemanfaatan jaminan kesehatan tersebut yang perlu perbaikan atau penyempurnaan, sehingga semua jenis jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin penggunaanya bisa maksimal.<br /><br />Sebelumnya, H Asmara Yanto, anggota Komisi IV bidang Kesra DPRD Kalsel dari Partai Bintang Reformasi (PBR) mempertanyakan rencana penghentian sementara Jamkesprov hingga Maret 2013.<br /><br />Penghentian sementara tersebut berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kalsel H Rosihan Adhani Nomor 441.7/3594-PK/Dinkes tanggal 8 Agustus 2012, yang ditujukan kepada rumah sakit milik Pemprov Kalsel. <strong>(phs/Ant)</strong></p>