DPRD Minta Pajak Retribusi Dikelola Dispenda

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya meminta pengelolaan pajak retribusi daerah di wilayah tersebut dilakukan Dinas Pendapatan Daerah setempat. <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Rabu mengatakan pengelolaan pajak, pelayanan sudah diatur dalam layanan satu atap satu pintu yakni Dispenda.<br /><br />"Dispenda ibarat rumah pusat yang berperan sebagai wadah penerimaan pemerintah daerah. Jadi semua pajak bisa dimasukkan sebagai pendapatan melalui Dispenda," kata Sigit seusai Rapat Paripurna Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD.<br /><br />Pernyataan tersebut dikatakan Ssigit setelah sebelumnya Wali Kota Riban Satia menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi pajak penerangan jalan umum dan pajak reklame yang akan dikelola oleh Dinas Cipta Karya.<br /><br />Polisiti Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, dinas teknis seharusnya terbatas mengelola dan melaksanakan tugas di lapangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.<br /><br />"Seperti program kesehatan dan retribusi lain itu yang mengelola langsung oleh Dispenda seperti juga PBB yang langsung ditangani Dispenda bukan BPN," kata dia.<br /><br />Ia pun berharap nantinya dalam melakukan pembahasan dua Raperda tersebut pihak pemerintah dan DPRD sepakat menyerahkan pengelolaan retribusi sebagai sebagai salah satu PAD kepada Dispenda.<br /><br />Selain sudah menjadi tugas Dispenda pengelolaan satu atap itu juga berguna, dan akaan mempermudah pengawasan.<br /><br />"Jika di Dispenda lebih mudah pengawasannya. Ini semata-mata berdasarkan sikap, penilaian objektif dan tidak ada kepentingan apa-apa. Jadi untuk pajak dan retribusi harus fokus ke Dispenda jadi jika kita akan koordinasi hanya langsung di Dispenda," katanya. (das/ant)</p>