DPRD Minta PKT Bebaskan Lahan Warga Guntung

oleh
oleh

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Sudarno meminta PT Pupuk Kaltim (PKT) membebaskan lahan yang diklaim warga Guntung, jika kepemilikan mereka atas lahan itu didukung bukti-bukti yang kuat. <p style="text-align: justify;">Siaran pers Humas DPRD Kaltim yang diterima ANTARA di Samarinda, Selasa menyebutkan, hasil kunjungan Komisi I DPRD Kaltim ke lapangan beberapa waktu lalu dan berdasarkan informasi warga pemilik lahan serta PKT sendiri, terdapat sekitar dua hektare tanah warga yang belum dibebaskan PKT.<br /><br />Komisi I DPRD Kaltim dipimpin ketuanya, Sudarno, melakukan kunjungan ke Guntung, Bontang, untuk menindaklanjuti pengadukan empat warga Guntung ke Dewan.<br /><br />Dalam kunjungan tersebut Sudarno didampingi Wakil Ketua Komisi I, Pdt Yefta Berto, Sekretaris Komisi I, Syaparudin dan anggota Komisi I, H Suwandi, H Rakhmat Majid Gani dan H Saifuddin DJ.<br /><br />Menurut Sudarno yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, dirinya memahami persoalan pembebasan lahan merupakan hal yang sensitif, mengingat bersentuhan langsung dengan hukum.<br /><br />Meskipun begitu, jika ada bukti-bukti kuat lahan tersebut milik warga dan belum diganti dalam bentuk apapun, baik melalui santunan maupun melalui jalur pengadilan, maka PKT seharusnya membebaskan lahan warga tersebut.<br /><br />Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan I Samarinda itu menambahkan, kalau memang tanah itu benar milik warga maka warga berhak atas uang ganti rugi dan perusahaan wajib membayar. Namun, katanya, memang tidak sesederhana itu karena ada kaitannya dengan BPN juga.<br /><br />Empat warga Guntung yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah Boleng, Djauharrif, Dahar dan Jamal. Keempatnya menuntut PKT segera membebaskan lahan mereka, seperti pembebasan lahan warga-warga lainnya.<br /><br />Menurut Sudarno, sebenarnya ada sekitar 50 hektare lahan yang diklaim warga. Komisi I mencoba menanganinya bertahap. Dewan ingin permasalahan tersebut bisa segera tuntas agar tidak berlarut-larut dan dapat menimbulkan potensi konflik sosial lebih besar.<br /><br />"Kami turun langsung mengecek ke lapangan, menjadi bukti keseriusan kami menuntaskan persoalan ini," kata Sudarno.<br /><br />Sementara Departemen Legal PKT, Sukardi, mengatakan, lahan PKT saat ini adalah peninggalan Pertamina, karena itu pihaknya akan melakukan pengecekan silang data lahan tersebut, apakah benar sudah dibebaskan atau belum.<br /><br />"Memang benar, ada lahan yang telah dibebaskan dan ada yang belum. Kami akan memverifikasi ulang datanya, terutama menyangkut lahan yang diklaim warga," kata Sukardi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>