Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, menilai pengangkatan jajaran Direksi Perusahaan Daerah wilayah setempat yang baru terlaksana, dianggap tidak sah. <p style="text-align: justify;">"Kami katakan demikian, karena pihak Pemerintah Kota tidak pernah meminta persetujuan dari kami," kata Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sriasako, di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah, pasal 16 ayat 1 berbunyi pengangkatan direksi harus sesuai persetujuan DPRD. <br /><br />Tapi kenyataannya, apa yang telah dilakukan pemerintah daerah setempat, tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang sudah ditetapkan, karena pengangkatan dewan direksi terkesan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan pada pihak anggota legislatif. <br /><br />"Bukankah itu bisa dikatakan sebuah pelanggaran," katanya dengan suara penuh emosi. <br /><br />Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya atas tindakan yang dibuat para eksekusif, salah satunya melakukan koordinasi dengan pihak terkait. <br /><br />"Oleh sebab itu dari pihak kita akan lakukan perlawanan, apakah konsekuensi pelanggaran kerja, atau tidak bisa dikeluarkan anggarannya," tuturnya. <br /><br />Tapi yang pasti, ia katakan, semua itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan rekan sesama dewan, baru setelah itu disampaikan pada yang pihak Pemerintah Kota, karena sudah menyalahi mekanisme dan aturan yang ada. <br /><br />"Berarti dewan tidak dianggap seolah-olah dilangkahi," lanjutnya lagi. <br /><br />Bahkan, kalau memang sudah terbukti ada pelanggaran, pengangkatan seluruh jajaran dewan direksi yang sudah dilaksanakan, dapat dianulir kembali. <br /><br />Meski pun demikian, ia tidak pungkiri, bahwa Perusda yang dibentuk sangat bermanfaat dan diperlukan untuk dapat menambah usaha daerah, karena bersifat membantu masyarakat, di mana sasarannya bukan hanya keuntungan semata, akan tetapi juga misi sosial. <br /><br />Hanya yang disesalkan pihaknya, lantaran pengangkatan direksi tidak sesuai dengan Perda, sehingga bisa dikatakan cacat hukum. <br /><br />Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kota Palangka Raya, Hadiansyah yang juga selaku Badan Pengawas Perusda mengomentari hal tersebut. <br /><br />"Bukan kami tidak menghormati dan bertindak semaunya terhadap anggota legislatif," ujarnya. <br /><br />Tetapi semua itu, karena seluruh jajaran direksi ingin mengabdikan diri dan merasa terpanggil untuk ikut andil meningkatkan kontribusi daerah, apalagi perusahaan baru saja terbentuk, dengan anggaran yang begitu minim. <br /><br />Kalau pun memang salah, hendaknya diberi tahu di mana letaknya, agar dapat diperbaiki segera, begitu juga jika dianggap bahwa jajaran direksi yang ditunjuk tidak sesuai dengan kriteria dari dewan. <br /><br />Kendati demikian, pihaknya mengakui belum ada pemberitahuan pada anggota legislatif, akan tetapi juga semua itu akan disampaikan, jika memang penjelasannya sangat dibutuhkan. <br /><br />"Pihak kami bersedia kapan pun, jika mereka memanggil kami," tuturnya. <br /><br />Akan tetapi, ia meminta dengan adanya sedikit permasalahan yang terjadi, tidak membuat hubungan yang sudah terjalin baik, menjadi tidak nyaman keadaannya, karena semua persoalan, dapat diselesaikan secara baik-baik. <br /><br />"Karena apa pun yang sudah dan akan dilakukan baik dari pihak kami maupun anggota legislatif, hanya untuk kepentingan masyarakat banyak," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>