Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya menilai sebagian proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) kawasan setempat bermasalah. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami menilai pekerjaan tersebut bermasalah karena pelaksanaannya berubah dari rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disepakati tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya Elsanto Harinatalno, Jumat. <br /><br />Pihaknya menemukan beberapa proyek milik Dinas PU khususnya bidang Cipta Karya ketika pelaksanaan dan anggaran yang tertera di papan proyek berubah atau tidak sesuai RAB. <br /><br />Misalnya, proyek pembangunan jembatan titian di Jalan Mutiara yang di dalam RAB yang telah disepakati bahkan sudah di paripurnakan nilainya Rp275 juta, namun kenyataannya dalam pelaksanaan nilai proyek yang muncul hanya Rp206 juta. <br /><br />"Bukan hanya proyek itu saja yang berubah, di Jalan Hiu Putih juga demikian semula disepakati RAB proyek peningkatan jalan Rp375 juta tapi dalam realisasi proyek yang muncul hanya Rp308 juta," ucapnya. <br /><br />Selain itu, ada juga proyek penimbunan di Jalan Pangeran Samudra yang di dalam RAB disepakati Rp180 juta namun realisasinya hanya Rp145 juta. <br /><br />"Sebenarnya apabila sudah diputuskan dalam forum tertinggi dewan atau rapat paripurna instansi tidak bisa dirubah sendiri mengenai penggunaan anggarannya, kecuali ada alasan khusus dan itu juga harus dibahas bersama," ujarnya. <br /><br />Pihaknya berharap kepada seluruh instansi agar tidak merubah RAB yang sudah ditentukan, oleh karena itu terkait masalah tersebut Walikota Palangka Raya, Riban Satia bisa mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikannya. <br /><br />Ia menegaskan, apabila Walikota tidak segera menyelesaikan masalah tersebut maka Fraksi Demokrat akan mengambil sikap dan mempermasalahkannya pada saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pihak eksekutif. <br /><br />"Kami menilai apa yang dilakukan Dinas PU adalah pelanggaran, sebab idealnya tidak ada satupun instansi jajaran pemerintah kota setempat yang boleh melakukan perubahan tanpa melakukan koordinasi dengan DPRD sebelumnya," jelas Elsanto. <br /><br />Pihaknya mengharapkan masalah itu tidak terulang kembali pada 2011, karena komitmen yang sudah diparipurnakan harus dipegang teguh, dan DPRD juga memberikan apresiasi kepada instansi lain yang sampai saat ini tidak ada masalah dalam melaksanakan proyeknya.<strong> (das/ant)</strong></p>