DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menyoroti ketersediaan air tanah saat memasuki musim kemarau seperti yang dialami masyarakat dalam beberapa bulan terakhir di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Pemerintah harus melakukan upaya pengelolaan air tanah dengan baik. Untuk saat ini memang belum ada masalah, tetapi jika tidak dilakukan pemeliharaan lingkungan yang baik bukan tidak mungkin suatu saat nanti akan sulit mendapatkan air saat kemarau," kata anggota Komisi C DPRD Tatawi Jauhari di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Berdasarkan data pemerintah, pihaknya belum mengetahui pengaruh musim kemarau dengan jumlah ketersediaan air tanah. Tetapi berdasarkan pengalaman, pengaruh tersebut dirasakan warga seperti debit air tanah yang berkurang.<br /><br />"Dengan kapasitas mesin yang sama, mengisi penuh bak penampung air memerlukan waktu sekitar 30 sampai 40 menit. Tetapi jika tidak kemarau hanya 20 sampai 30 menit sudah penuh," kata anggota Fraksi Gerindra itu.<br /><br />Dia mengatakan, pengelolaan sumber air tanah juga diperlukan untuk memastikan pada masa mendatang warga di Ibu Kota Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu tidak kesulitan mendapatkan sumber air tanah.<br /><br />"Saat ini warga bisa mudah mendapatkan air tanah karena rata-rata kondisi lingkungan kita masih belum banyak bangunan. Cukup melakukan pengeboran air tanah langsung mengalir. Tetapi jika pemerintah tidak melakukan pengelolaan dengan baik bisa saja waktu mendatang warga kesulitan mendapatkan air," katanya.<br /><br />Upaya pengelolaan dan pelestarian air tanah di antaranya dapat dilakukan dengan melakukan pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan secara tidak berlebihan.<br /><br />"Seperti tetap menjaga kelestarian hutan yang mampu menampung air hujan dan menjadikannya mata air, meminimalisir pencemaran lingkungan yang berpengaruh pada kualitas air tanah dan menyediakan lahan serapan air hujan dalam setiap pembangunan," katanya.<br /><br />Ia berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan air tanah dan kualitas air tanah yang ada tidak menjadi permasalahan bagi masyarakat pada masa mendatang. (das/ant)</p>