DPRD Penajam Berinisiatif Ajukan Raperda CSR

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah tentang "corporate social responsibility" karena menilai selama ini tidak ada dana tanggung jawab sosial perusahaan. <p style="text-align: justify;">"Kami merespon usulan masyarakat untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) CSR. Selama ini, kami anggap penggunaan dana CSR tidak ada sama sekali, karena DPRD tidak pernah menerima laporan terkait penggunaan dana CSR itu," kata Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali ketika dihubungi di Penajam, Rabu.<br /><br />Menurut ia, raperda itu nantinya sebagai acuan perusahaan dalam merealisasikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar.<br /><br />"Kami akan atur dalam raperda terkait penggunaan dana CSR, sehingga lebih tertata dan masyarakat juga mengetahui berapa anggaran CSR untuk pemberdayaan," katanya.<br /><br />Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Wakidi mengatakan pihaknya menargetkan 15 raperda akan diselasaikan dan disahkan menjadi Perda pada tahun 2015.<br /><br />Ke-15 raperda tersebut, antara lain Raperda CSR, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.<br /><br />"Raperda CSR ini merupakan inisiatif dewan, karena kami ingin pengelolaan CSR lebih teratur. Tanggung jawab sosial itu kewajiban perusahaan dan kami juga berhak mengetahui apa yang direncanakan oleh perusahaan agar kami bisa sinergikan dengan program pemerintah," ujar Wakidi.<br /><br />Ia mengakui ada beberapa raperda yang diusulkan oleh Pemkab Penajam Paser Utara, namun terjadi kendala saat pembahasan karena raperda yang diusulkan tanpa disertai dengan kajian akademis.<br /><br />"Raperda itu tidak dibahas oleh dewan karena tidak ada kajian akademisnya. Padahal itu kewajiban pihak eksekutif," ujarnya.<br /><br />DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki pekerjaan rumah membahas sebanyak 106 raperda yang ditargetkan diselesaikan pada 2015. (das/ant)</p>