DPRD Penajam Data Perkebunan Kelapa Sawit

oleh
oleh

DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah itu, terkait kewajibannya mengadakan usaha produktif bagi masyarakat. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Anwar Sanusi saat dihubungi di Penajam, Rabu, mengatakan, selain kewajiban mengadakan usaha produktif, pendataan itu juga untuk melihat upaya perusahaan pada pengadaan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.<br /><br />"Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan pada 28 Februari 2007 ke bawah, tidak diwajibkan mengadakan kebun plasma, tetapi harus mengadakan usaha produktif bagi masyarakat," ungkap Anwar.<br /><br />Untuk perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan di atas 28 Februari 2007, diwajibkan menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.<br /><br />Kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk mengadakan usaha produktif bagi masyarakat serta pengadaan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.<br /><br />"Kami akan melakukan pendataan perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah Penajam Paser Utara untuk mengetahui apakah perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban sesuai peraturan," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan pendataan perusahaan perkebunan itu untuk menertibkan investasi agar bermanfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat sekitar perusahaan.<br /><br />Kewajiban perusahaan tersebut, tambah Anwar, bukan bagian dari program tanggung sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang juga harus dipenuhi.<br /><br />"Program CSR memiliki peraturan tersendiri dan kewajiban perusahaan mengadakan usaha produktif serta pengadaan kebun plasma gratis itu sesuai dengan Permentan. Jadi, antara CSR dan kewajiban itu berbeda," tegasnya.<br /><br />"Jika perusahaan memenuhi kewajibannya, kami harapkan investasi di sektor perkebunan sawit itu dapat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi masyarakat," papar Amwar Sanusi. (das/ant)</p>