DPRD: Penggabungan Desa Perlu Kajian Matang

oleh
oleh

Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Achmad Bisung berpendapat, rencana penggabungan kembali pemerintahan desa atau "regrouping" di provinsi itu memerlukan kajian matang. <p style="text-align: justify;">"Kemungkinan sulit untuk menggabungkan kembali desa-desa yang sudah mengalami pemekaran. Apalagi kalau desa baru yang merupakan pemekaran itu lebih maju dari desa terdalu atau induk," ucapnya di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Sementara kalau mengikuti peraturan perundang-undangan terbaru tentang pemerintahan desa, persyaratan sebuah desa minimal memiliki 2.000 kepala keluarga (KK).<br /><br />"Sedangkan di Kalsel yang terdiri 13 kabupaten/kota tampaknya banyak desa yang penduduknya belum memenuhi ketentuan minimal, sebagaimana peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa," ungkapnya.<br /><br />"Berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penduduknya lebih padat dari Kalsel, sehingga di provinsi tersebut masih memungkinkan tiap desa berpenduduk mencapai 2.000 KK, bahkan bisa lebih," kata politisi senior Partai Demokrat itu.<br /><br />Pendapatan anggota DPRD Kalsel dari Partai Demokrat yang memasuki periode ketiga itu, salah satu hasil studi banding bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) provinsi setempat ke DIY beberapa waktu lalu.<br /><br />Selain itu, menurut pendiri Partai Demokrat Kalsel tersebut, persyaratan bagi seseorang yang mau menjadi Kepala Desa (Kades) juga perlu menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang.<br /><br />Sebagai contoh persyaratan pendidikan formal bagi calon Kades minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), tak lagi cukup cuma Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), terlebih hanya tamatan Sekolah Dasar (SD).<br /><br />"Untuk persyaratan minimal pendidikan formal itu mungkin relatif tidak masalah, karena di Kalsel dengan penduduknya sekarang sekitar empat juta jiwa sudah banyak lulusan SLTA," demikian Achmad Bisung. <strong>(das/ant)</strong></p>