Home / Tak Berkategori

DPRD: Perda Kalsel 3/2008 Perlu Diubah

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2011 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berpendapat, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, perlu segera diubah. <p style="text-align: justify;">"Perda 3/2008 itu dinilai dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat", kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Puar Junaidi di Banjarmasin, Sabtu (26/03/2011).<br /><br />Usulan perlunya merubah Perda 3/2008 Kalsel itu juga dibahas secara khusus pada diskusi publik di kampus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin dua tahun lalu.<br /><br />Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan serta aspirasi masyarakat selama ini, sehingga Perda 3/2008 tersebut juga dinilai tidak berorientasi/tak keberpihakan kepada masyarakat, terutama petani yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Oleh karenanya, dalam pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang perubahan atas Perda No. 3/2008 tersebut, selaku pengusul, Komisi III DPRD Kalsel, berpendapat, perlu perubahan atau revisi Perda 3/2008 tersebut.<br /><br />Sebab, walau pada dasaranya punya tujuan yang baik, Perda 3/2008 tersebut tidak sesuai lagi dengan dinamika sosial yang berkembang dalam kehidupan ekonomi masyarakat Kalsel, lanjut wakil rakyat tingkat provinsi itu.<br /><br />Dalam pengantar Reperda inisiatif itu, Komisi III DPRD Kalsel juga menilai, pemerintah daerah cenderung kurang konsisten dalam penegakkan dan penerapan Perda 3/2008, terutama yang berkaitan larangan melewati jalan umum bagi setiap angkutan hasil perkebunan.<br /><br />Kekurang konsistenan itu terbukti dengan adanya kebijakan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan setempat, menerbitkan dispensasi atau memberikan izin angkutan hasil perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Pemberian dispensasi atau izin tersebut sudah berang tentu dengan pemberlakukan syarat dan ketentuan yang dibebankan kepada masyarakat dan dinilai terlalu birokrasi, sehingga merugikan masyarakat, dalam hal ini petani kelapa sawit lapis bawah.<br /><br />Pemberlakukan syarat dan ketentuan dalam pemberian dispensasi atau izin tersebut dapat pula menghambat laju ekonomi yang dihasilkan dari bidang perkebunan, khususnya kelapa sawit.<br /><br />Rapat paripurna internal DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian usul Raperda inisiatif tersebut dipimpin wakil ketua dewan, H Riswandi didampingi Fathurrahman, sedangkan yang menyampaikan Ketua Komisi III, H Puar Junaidi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB