DPRD: Permasalahan Tapal Batas Mesti Cepat Dituntaskan

oleh
oleh

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya Asmarahadi mengatakan pemerintah kabupaten setempat mesti mempercepat penyelesaian masalah tapal batas yang banyak terjadi di beberapa daerah. <p style="text-align: justify;">"Hal itu perlu dilakukan mengingat masih banyak permasalahan tapal batas yang belum diselesaikan. Jika dibiarkan berlarut jelas akan menimbulkan riak di tengah masyarakat," kata Asmarahadi di Sungai Raya, Kamis (06/01/2011). <br /><br />Menurutnya, sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah karena banyak tapal batas antardaerah yang belum terselesaikan. <br /><br />Dia mencontohkan, mengenai laporan yang disampaikan masyarakat Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pak Kedai mengenai masalah tapal batas yang saat ini belum juga terselesaikan antara masyarakat Pinang Luar Kecamatan Kubu dengan masyarakat Sungai Deras. <br /><br />Setelah menerima masyarakat dari Desa Sungai Deras serta permohonan masalah tapal batas dari masyarakat Desa Pinang Luar, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menyelesaikan masalah tersebut. <br /><br />Tidak hanya itu, dia juga berharap Pemkab Kubu Raya secepat mungkin mempertemukan kedua elemen masyarakat kedua desa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah, agar tidak terjadi konflik. <br /><br />Asmarahadi juga mengatakan, apabila Pemkab Kubu Raya sudah menetapkan masalah tapal batas antardesa tersebut, diharapkan tidak merugikan kedua belah pihak. <br /><br />"Mengingat masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2003 lalu," katanya. <br /><br />Asmarahadi menjelaskan, sebenarnya masalah ini sudah tujuh tahun terjadi, sejak Kabupaten Kubu Raya belum terbentuk. <br /><br />Namun masalah itu belum menemukan benang merahnya, karena sudah beberapa kali melakukan pertemuan namun kedua belah pihak belum juga menemukan tapal batas wilayah desa mereka. <br /><br />Dengan adanya permasalahan itu mereka mengadu ke Komisi A DPRD Kubu Raya. <br /><br />Dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta kedua belah pihak untuk tidak gegabah dalam menentukan tapal batas desa serta kedua belah pihak jangan sampai terjadi benturan yang dapat merugikan semua pihak. <br /><br />"Untuk itu kita mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk bisa menentukan tapal batas antara Desa Sungai Deras dengan Desa Pinang Luar dengan arif dan bijaksana," kata Asmarahadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>