Senin (14/01/2103) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang mengundang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang beserta Camat se Kabupaten Sintang guna mempertanyakan realisasi e-KTP di Kabupaten Sintang terutama di pedalaman. Kondisi geografis masih menjadi kendala terhambatnya perekaman e-KTP. <p style="text-align: justify;">Camat Kayan Hulu Tober Manurung dalam dialog dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sintang mengatakan dalam pelaksanaan perekaman e-KTP di Kabupaten Sintang, Kecamatan Kayan Hulu masih menempati urutan terakhir dengan capaian perekaman sebanyak 8.703 wajib KTP atau setara dengan 40.08 persen dari 20.751 wajib KTP.<br /><br />"Kita yang terendah, kendalanya memang kita terakhir mulai, setelah dua pekan perekaman berjalan baru kayan Hulu mulai, selain itu kita juga terkendala masalah peralatan perekaman yang sering rusak," ujarnya. <br /><br />Menurutnya, kendati capaian perekaman di Kecamatan Kayan hulu masih rendah pihaknya sedang gencar melakukan perekaman dengan mendatangi desa baik ke hulu maupun hilir kecamatan. Ia mengatakan bila perekaman e-KTP tak mengalami kendala mesin, kemungkinan juga dapat mencapai 70 persen.<strong>(ast)</strong></p>