Home / Tak Berkategori

DPRD: Perusahaan Sawit Wajib Buat Lahan Plasma

- Jurnalis

Minggu, 10 Juli 2011 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Kubu Raya Suprapto mengatakan setiap perusahaan sawit yang berinvestasi di kabupaten ini wajib untuk membuat plasma. <p style="text-align: justify;">"Hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007," katanya di Sungai Raya, Minggu.<br /><br />Menurut dia, dalam Permentan memang dijelaskan dalam pasal 11 ayat satu yaitu perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar.<br /><br />Porsinya, katanya, paling rendah mencapai seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan.<br /><br />Kemudian, sambungnya, pada ayat dua dirincikan kalau pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dilakukan antara lain dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil.<br /><br />"Departemen Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bahkan memberikan penjelasan terperinci dalam suratnya nomor 396/OT.140/E1.1/07/2007," tuturnya.<br /><br />Pada pasal 11 ayat satu Permentan tahun 2007 menyatakan perusahaan memiliki IUP dan IUP-B wajib membangun kebun untuk warga sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan perusahaan.<br /><br />Sementara lokasi areal kebun wajib dibangun bagi masyarakat sekitar dan berada di luar areal Hak Guna Usaha yang dimiliki perusahaan.<br /><br />"Jelas sekali keterangan Dirjen Perkebunan mengenai makna plasma untuk masyarakat justru berada di luar HGU perusahaan," katanya.<br /><br />Anggota DPRD dari daerah pemilihan kecamatan Rasau Jaya itu menambahkan, terkait berbagai polemik pada perkebunan sawit yang ada di Kubu Raya, di mana masih ada perusahaan yang belum membuat plasma, diharapkan perusahaan tersebut bisa segera membuatnya.<br /><br />"Salah satu contoh perusahaan perkebunan yang ada di Kubu Raya yang membuat lahan plasma adalah PT Sintang Raya, di mana perusahaan tersebut saat ini mendapat tuntutan dari masyarakat untuk merealisasikannya. Sebenarnya masih ada perusahaan lain juga, untuk itu kita harapkan agar perusahaan-perusahaan itu bisa cepat merealisasikannya," kata suprapto.<br /><br />Politikus Golkar itu juga mengatakan, lahan untuk pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar dapat berasal dari lahan masyarakat sendiri, lahan dibebaskan perusahaan, lahan dibebaskan bersama masyarakat atau lahan lain yang jelas status kepemilikannya.<br /><br />Dengan surat tersebut, sambungnya, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Perkebunan juga sudah menegaskan pembangunan kebun seperti dalam Surat Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian untuk masyarakat sekitar paling rendah sekitar 20 persen. Kemudian lokasi kebun yang wajib dibangun untuk masyarakat sekitar yaitu berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan.<br /><br />Masih dalam surat Dinas Perkebunan, lanjutnya, pada bulan Desember tahun 2009 menyatakan kerja sama kemitraan program PT Sintang Raya dan masyarakat sekitar melalui program revitalisasi perkebunan sudah sejalan dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 Peraturan Mentri Pertanian Nomor 26 tahun 2007. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan
Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa
Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi
Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau
Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekda Sintang Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Dorong Kades Buat Plang Nama Kampung

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:43 WIB

Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali

Berita Terbaru