Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Arif Jhoni Prasetyo mengatakan, pihaknya segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti penyampaian laporan pertanggungjawaban Wali Kota tahun 2010. <p style="text-align: justify;">"Kami akan segera membentuk pansus yang dilaksanakan siang dalam rapat paripurna internal," kata Arif Jhoni di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menegaskan, LKPj yang sudah disampaikan itu akan dipelajari dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar pijakan guna menyusun rekomendasi.<br /><br />Setelah itu, kata dia, dari hasil pembahasan dalam rapat internal tersebut, pihaknya menetapkan keputusan DPRD. Keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.<br /><br />Keputusan DPRD disampaikan lagi kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi terhadap penyelenggara pemerintah daerah untuk perbaiki.<br /><br />"Hal itu telah diatur dalam PP No.3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 23," kata Arif Jhoni.<br /><br />Lebih lanjut ia mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada kepala daerah, berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan/koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan. Bisa juga berisi perbaikan dan penyempurnaan LKPj.<br /><br />"Untuk itu DPRD akan bekerja cepat untuk mendalami dan selanjutnya menyusun rekomendasi tersebut," katanya.<br /><br />Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, penyampaian LKPj 2010 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak tahun 2010-2014.<br /><br />"Untuk itu LKPj tersebut tentunya mengacu pada visi, misi, program prioritas dan kegiatan pada RPJM tersebut," jelas Sutarmidji.<br /><br />Lebih lanjut Sutarmidji mengatakan, segala upaya dan langkah Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan pembangunan pada 2010 lalu itu diyakini telah menuju arah yang jelas dan terarah.<br /><br />"Upaya tersebut telah diakui oleh Kementerian Negara Koordinator Kesejahteraan Rakyat dengan memberikan penghargaan MDG’s (Millenium Development Goal’s), kemudian Kementerian Dalam Negeri memberikan Penghargaan Nominator Innovatif Government dan penghargaan otonomi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>