DPRD: RSUD Ulin Banjarmasin Sebaiknya BLUD Penuh

oleh
oleh

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi menyarankan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin yang merupakan milik pemerintah provinsi setempat sebaiknya berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh. <p style="text-align: justify;">"Status BLUD penuh guna menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam masalah laporan keuangan seperti selama ini," kata politis PKS itu, Minggu.<br /><br />Menurut mantan pegawai Depkeu itu, kalau status RSUD Ulin masih seperti sekarang kemungkinan sulit memisahkan pembukuan/laporan keuangan antara BLUD yang berstatus swasta dengan milik Pemprov yang menggunakan keuangan daerah.<br /><br />"Sementara BPK dalam melakukan audit laporan keuangan daerah berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Negara (SAKN)," ujar wakil rakyat dari PKS itu sehubungan temuan BPK terhadap laporan keuangan RSUD Ulin tersebut.<br /><br />Sedangkan RSUD Ulin dengan statusnya yang mendua, sistem pembukuan/laporan keuangan menggunakan SAKN dan Standar Akuntansi Keuangan swasta, oleh karenanya terjadi temuan BPK dalam Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran (LPPA) Pemprov 2010, lanjutnya.<br /><br />Karena sebagai BLUD, manajemen/direksi RSUD Ulin tersebut juga perlu menggaji atau membiayaan karyawan yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembiayaan lain sesuai status tersebut.<br /><br />"Tapi dengan status penuh BLUD, maka RSUD Ulin dapat pula menggunakan pembukuan murni pola swasta dan tanpa berdasarkan SAKN, sehingga bisa terhindari temuan BPK dari segi administrasi," tandasnya.<br /><br />Dari hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel bersama eksekutif/Pemprov termasuk Direktur Utama RSUD Ulin, dia memperkirakan belum ada unsur korupsi dalam pelaporan keuangan RSUD Ulin tersebut.<br /><br />Rapat Banggar bersama eksekutif, 27 Juni lalu membahas LPPA 2010 serta tindak lanjut temuan BPK atas LPPA tersebut, untuk selanjutnya mendapat persetujuan DPRD provinsi setempat.<br /><br />"Temuan BPK terhadap pelaporan keuangan yang tak sesuai SAKN senilai Rp1,4 miliar itu, saya memperkirakan murni karena kesalahan administrasi," lanjut mantan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Kalsel itu.<br /><br />Oleh sebab itu, dengan koreksi atau pembukuan/pelaporan keuangan dan terlebih dengan pengembalian uangnya ke kas daerah, maka persoalan tersebut bisa dianggap selesai, demikian Riswandi.<br /><br />Sebelumnya Dirut RSUD Ulin, dr. H Abimayu SpPD mengaku, temuan BPK terhadap keuangan rumah sakit yang dipimpinnya itu, merupakan kesalahan administrasi dan sudah dilakukan koreksi.<br /><br />Begitu pula uang senilai Rp1,4 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah sesuai instruksi Majelis Pertimbangan Penuntutan Ganti Rugi Provinsi Kalsel, katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>