DPRD: RTRWP Belum Sesuai Aspirasi Masyarakat Kalteng

oleh
oleh

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli menilai pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi belum sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kami harap pemerintah pusat tidak memaksakan kehendaknya sendiri dalam menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng," kata Jhon Krislie di Sampit, Selasa.<br /><br />Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003 adalah aturan yang paling tepat dalam penggunaan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.<br /><br />Pernyataan Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan yang secara tegas meminta kepada pemerintah dan masyarakat Kalimantan Tengah supaya tidak lagi memakai Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng sangat keliru dan melanggar hukum.<br /><br />Pengesahan dan penandatangan RTRWP Kalteng yang dilakukan Menhut belum mencerminkan aspirasi rakyat yang seutuhnya.<br /><br />Selama ini pemerintah pusat tidak pernah melihat kenyataan dan fakta yang terjadi di Kalteng, dimana kawasan hutan sudah banyak yang berubah fungsi seiring dengan semakin bertambah majunya provinsi.<br /><br />Menurut Krisli, keputusan pemerintah pusat dengan keinginan rakyat Kalteng sangat bertentangan.<br /><br />Dalam mempertahankan kawasan hutan, pemerintah pusat selalu memaksakan kehendaknya tanpa mau mendengar keinginan masyarakat dan mereka juga tidak melihat kebutuhan masyarakat Kalteng yang sesungguhnya, yaitu rakyat memerlukan perluasan kawasan untuk membangun dan memajukan daerahnya.<br /><br />Keputusan pemerintah pusat sangat merugikan dan mengebiri hak masyarakat Kalteng yang menginginkan sebuah pemerataan pembangunan.<br /><br />"Sampai sekarang Perda Nomor 8 Tahun 2003 masih belum dicabut oleh pemerintah pusat, namun digunakan juga tidak bisa sebab tahun 2008 lalu Menhut telah mengeluarkan peraturan menteri yang pada intinya menyatakan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tersebut tidak boleh dijadikan dasar hukum," katanya.<br /><br />"Sebuah keputusan yang tidak mendasar dan mengherankan kenapa perda bisa dikalahkan oleh sebuah peraturan pemerintah, padahal dalam urutan perundang-undangan, peraturan menteri itu tidak ada, justru perda yang ada dan peraturan menteri itu hanyalah sub bagian peraturan pemerintah," katanya.<br /><br />Dia juga mengaku sudah menerima salinan RTRWP yang telah ditandatangani Menhut RI, namun baginya RTRWP itu perlu dilakukan penolakan.<br /><br />Beberapa waktu lalu seluruh bupati dan ketua DPRD kabupaten/kota di Kalteng melalui Gubernur Kalteng telah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk boleh atau tidaknya tetap menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2003.<br /><br />Krisli berharap MA mau menerima aspirasi rakyat Kalteng dengan mengelurkan fatwa yang isinya memperbolehkan untuk tetap menggunakan Perda Nomor 8 tahun 2003 tersebut. Jika tidak berarti Kalteng kembali mendapat kekangan dari pusat untuk membangun dan memajukan daerah.<br /><br />"Kami semua ingin meminta kepastian hukum, karena itu perlu ada fatwa dari MA boleh atau tidaknya menggunakan produk hukum berupa Perda Nomor 8 Tahun 2033 tersebut," ungkapnya.<br /><br />Ia mengaku tidak terlalu berharap banyak terhadap RTRWP yang telah diserahkan Menhut ke DPR RI, bahkan Krisli berharap tidak segera disetujui DPR apalagi jika usulan perubahan status kawasan hutan sebanyak 200 ribu hektar sampai tidak disetujui. <strong>(das/ant)</strong></p>