Rapat paripurna istimewa masa sidang I tahun 2015 DPRD Melawi, DPRD Melawi memberikan rekomendasi terhadap LKPJ ahir tahun 2014 dan LKPJ ahir masa jabatan Bupati Melawi tahun 2010-2014. <p style="text-align: justify;">Hal itu dilaksanakan sesuadah melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) ahir tahun 2014 dan ahir masa jabatan Bupati Melawi tahun 2010-2014.<br /><br />Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, mengatakan LKPJ tersebut telah dibahas secara internal melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Melawi. <br /><br />Kemudian dirumuskan oleh DPRD Melawi menjadi sebuah keputusan tentang rekomentasio DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ ahir tahun 2014 dan ahir masa jabatan Bupati Melawi tahun 2010-2014. <br /><br />Selanjutnya kata Tajudin rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut diserahkan kepada Bupati Melawi sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah kedepan. “Hari ini rekomendasi terhadap dua LKPJ yang telah dibahas oleh Pansus tersebut saya telah saya serahkan kepada Bupati Melawi,” ucapnya.<br /><br />Sementara itu, Bupati Melawi Firman Muntaco mengatakan ini merupakan kerja selureuh struktur pemerintah, mulai dari bupati sampai kepada tingkat yang paling bawah. <br /><br />Firman juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Melawi, bukan hanya karena mitra pemerintah, tapi penghargaan terhadap analisa yang benar-benar secara akademis dapat dipertanggungjawabkan bahwa LPKJ ini bisa diterima. <br /><br />Sebagai contoh dari segi penyelenggaraan keuangan, dari tahun 2010 pertama saya menjabat sebagai bupati dengan anggaran Rp 400 milyar lebih, kemudian pada tahun 2014 sudah mencapai Rp 800 milyar lebih dan pada tahun 2015 APBD Melawi sudah mencapai Rp 900 milyar. <br /><br />“Kalau ditambah dengan dana perbantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah tembus Rp 1 triliun lebih,” ucapnya.<br /><br />Menurut Firman sebagaimana diketahui, lembaga pemerintahan daerah, DPRD memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah, dimana hubungan bersifat kemitraan berarti DPRD merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam membuat kebijakan-kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. <br /><br />“Hal itu menunjukkan antar kedua lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung,” ucapnya.<br /><br />Hal tersebut bertujuan agar masing-masing memproleh hak serta melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan peran dan tanggungjawab guna meengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam mengembangkan tugas dan kewenangan, mengembangkan hubungan dan mekanisme cheks and balance antar lembaga legieslatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas, produyktifitas dan kerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakaty Melawi.<br /><br />Menurut Firman, LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala daerahsetelah berahirnya tahun anggaran yang tujuannya sebagai penyampaian perkembangan kinerja pemerintahan kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan pada DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah, yang mengemban fungsi lembaga wakil rakyat.<br /> <br />Selaku pemerintah, Firman mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Melawi, Pansus LKPJ, dan Panja LHP BPK RI yang telah memberikan perhatian yang besar dalam pembahasan LPKJ tahun 2014 dan LKPJ ahir masa jabatan tahun 2010-2014. Sehingga menjadi rekomendasi yang disahkan pada hari ini, tentunya merupakan hasil dari kerjasama dan semangat kerja yang tinggi baik dari pihak eksekutifmaupun fikah legeslatif. (Irawan/KN)</p>