DPRD Setuju Rencana Raperda Kota Layak Anak

oleh
oleh

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyatakan pihaknya menyambut positif dan setuju adanya rencana dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kota layak anak di daerah ini. <p style="text-align: justify;">Menurut Matnor Ali di Gedung DPRD Banjarmasin, Selasa, adanya rencana pemerintah kota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) memang belum masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 ini, dan bisa diajukan pada 2016.<br /><br />"Sepengatahun saya sebagai Ketua Banleg belum ada Raperda ini dimasukkan dalam Prolegda tahun 2015, terkecuali jika pihak Pemkot Banjarmasin mengusulkannya dalam Prolegda tahun 2016," ujarnya.<br /><br />Dikatakan politisi Partai Golkar itu bahwa ia menyambut positif dibuatnya Raperda KLA ini karena implementasi dan perwujudan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<br /><br />Sehingga, ungkap dia, jika Raperda itu nantinya diajukan dan kemudian disahkan menjadi Perda dalam pelaksanaannya benar-benar diwujudkan secara terencana dan terprogram.<br /><br />"Jangan hanya sebatas ingin membuat peraturan saja, tapi tidak terencana dengan baik hingga menjadi Perda macan ompong," ucapnya.<br /><br />Dia mengharapkan, peraturan ini nantinya bisa terlaksana dengan baik dan didukung semua pihak, karena kepentingannya sangat besar untuk menjaga pertumbuhan generasi bangsa di daerah ini, yang sesuai dengan hak-haknya.<br /><br />Dia menilai regulasi aturan ini sangat jelas adalah dalam rangka untuk mempercepat pemenuhan hak dasar dan perlindungan terhadap anak di kota ini.<br /><br />"Termasuk hal mutlak yang harus dijadikan perhatian Pemkot adalah kewajiban menyediakan berbagai kemudahan bagi anak agar mereka bisa beraktivitas, tumbuh dan berkembang seperti halnya penyediaan ruang publik khusus untuk anak," ujarnya. (das/ant)</p>