Home / Tak Berkategori

DPRD Setujui Tujuh Raperda Untuk Dibahas

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2011 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palangka Raya menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah kota setempat untuk dibahas lebih lanjut. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah menyetujui tujuh Raperda yang diusulkan Pemkot merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah, serta bisa dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Ia mengatakan, ketujuh Raperda itu adalah Raperda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Raperda pajak pengambilan mineral dan pemanfaatan mineral bukan logam da batuan, Raperda pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, Raperda retribusi pelayanan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum. <br /><br />Kemudian Raperda retribusi penyelenggaraan tempat khusus parkir, parkir insidentil, dan retribusi parkir kendaraan bermotor, Raperda organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah, serta Raperda organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. <br /><br />Terkait ketujuh produk hukum daerah itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Suhardi mengingatkan agar pembahasan dilaksanakan dengan cepat dan serius, terutama Raperda BPHTB mengingat sudah ditunggu banyak pihak. <br /><br />"Kami juga mengingatkan agar Raperda itu ketika disahkan menjadi Perda, maka dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ucap Suhardi. <br /><br />Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN PKS Buruh Faisal, mengingatkan supaya penyusunan Raperda itu terhindar dari kepentingan politik maupun kepentingan beberapa oknum pejabat, melainkan hanya untuk kepentingan masyarakat. <br /><br />"Kami berharap sosialisasinya kepada masyarakat harus dilakukan dengan intensif. Sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak mengetahui ketentuan yang berlaku khususnya mengenai ketujuh Raperda itu," tambah Faisal. <br /><br />Selain itu, dari Fraksi Demokrat Mambang I Tubil meminta agar Raperda pajak dan retribusi daerah dikonsultasikan dahulu dengan Menteri Keuangan supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. <br /><br />Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan Vina Panduwinata, mengharapkan agar Raperda BPHTB diutamakan pembahasannya. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan Pemkot setempat konsisten dalam melaksanakan Perda. <br /><br />Sekretaris Fraksi Bintang Persatuan Pembaharuan Kebangkitan Rakyat Indonesia Basirun B Sahepar justru mempertanyakan, mengapa Raperda BPHTB baru diajukan sekarang. <br /><br />"Padahal, UU No 28 Tahun 2009 sudah ada sejak dua tahun lalu. Dan sudah diketahui pula bahwa pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota per 1 Januari 2011," ujar Basirun. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026
Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang
Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu
Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial
Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh
Besi Pengaman Jembatan Melawi II Dicuri, Infrastruktur Vital Dibobol: Polisi Buru Pelaku
DPMPTSP Sintang Sediakan Berbagai Saluran Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Kepala DPMPTSP Sintang Pimpin Rapat Pembahasan Pengaduan PBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat Menjadi Kunci Sukses Pengamanan Idul Fitri 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:52 WIB

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:46 WIB

Wabup Sintang Hadiri Safari Ramadhan PHBI Sintang di Masjid Darusalam Desa Merarai Satu

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:23 WIB

Camat Montallat Apresiasi PT TOP Group Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bantuan Sosial

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:16 WIB

Sengketa Lahan Adat Libatkan Perusahaan Tambang, Perkara Muliadi Cs Bergulir di PN Muara Teweh

Berita Terbaru

Eksekutif

Wabup Sintang Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD di Masuka Sintang

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:52 WIB