Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palangka Raya menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah kota setempat untuk dibahas lebih lanjut. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah menyetujui tujuh Raperda yang diusulkan Pemkot merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi daerah, serta bisa dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Ia mengatakan, ketujuh Raperda itu adalah Raperda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Raperda pajak pengambilan mineral dan pemanfaatan mineral bukan logam da batuan, Raperda pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, Raperda retribusi pelayanan parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum. <br /><br />Kemudian Raperda retribusi penyelenggaraan tempat khusus parkir, parkir insidentil, dan retribusi parkir kendaraan bermotor, Raperda organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah, serta Raperda organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. <br /><br />Terkait ketujuh produk hukum daerah itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Suhardi mengingatkan agar pembahasan dilaksanakan dengan cepat dan serius, terutama Raperda BPHTB mengingat sudah ditunggu banyak pihak. <br /><br />"Kami juga mengingatkan agar Raperda itu ketika disahkan menjadi Perda, maka dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ucap Suhardi. <br /><br />Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN PKS Buruh Faisal, mengingatkan supaya penyusunan Raperda itu terhindar dari kepentingan politik maupun kepentingan beberapa oknum pejabat, melainkan hanya untuk kepentingan masyarakat. <br /><br />"Kami berharap sosialisasinya kepada masyarakat harus dilakukan dengan intensif. Sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak mengetahui ketentuan yang berlaku khususnya mengenai ketujuh Raperda itu," tambah Faisal. <br /><br />Selain itu, dari Fraksi Demokrat Mambang I Tubil meminta agar Raperda pajak dan retribusi daerah dikonsultasikan dahulu dengan Menteri Keuangan supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. <br /><br />Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan Vina Panduwinata, mengharapkan agar Raperda BPHTB diutamakan pembahasannya. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan Pemkot setempat konsisten dalam melaksanakan Perda. <br /><br />Sekretaris Fraksi Bintang Persatuan Pembaharuan Kebangkitan Rakyat Indonesia Basirun B Sahepar justru mempertanyakan, mengapa Raperda BPHTB baru diajukan sekarang. <br /><br />"Padahal, UU No 28 Tahun 2009 sudah ada sejak dua tahun lalu. Dan sudah diketahui pula bahwa pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota per 1 Januari 2011," ujar Basirun. <strong>(das/ant)</strong></p>