DPRD Sintang Bakal PAW Besar-Besaran

oleh
oleh

Mengingat banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang yang partainya tidak lolos dalam peserta pemilu tahun 2014 dan kemungkinan besar anggota Dewan tersebut kembali mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2014 mendatang, maka diperkirakan akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) besar-besaran di DPRD Sintang. <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Kabupaten Sintang, Ade M Iswadi, SE mengatakan  berdasarkan hasil koordinasi  dan Sosialisasi KPU Provinsi mengisyaratkan bagi calon yang mendaftarkan diri dari Partai lain harus mengundurkan diri dengan melampirkan formulir BB5 yang berisi surat pernyataan sudah mengundurkan diri dari partai Politik asal.<br /><br />Dijelaskan Ade untuk Form BB5 ini dilengkapi surat Keputusan Pemberhentian dari Partai Politik lama atau surat keterangan dari pimpinan Parpol yang menerangkan surat pengunduran diri telah di terima dan diproses dan selanjutnya di teruskan pada pimpinan DPRD”, jelas Ade kepada media, Kamis (04/042013).<br /><br />Selain itu Ade juga mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian paling lambat di serahkan KPU pada masa perbaikan DCS (Daftar Calon Sementara), saat penyerahan nanti harus sudah ada surat pemberhentianya dan pada saat pendaftaran sudah ada surat keterangan bahwa pengunduran dirinya  sudah diproses, terangnya. <br /><br />Sementara itu masih menurut Ade masa perbaikan DCS awal bulan Juni hingga pertengahan Juli 2013 dan KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap DCS, sesuai dengan peraturan KPU Nomor  : 7 Pasal. 21  menyebutkan Pengunduran diri ini harus di lakukan bagi para calon legeslatif yang menerima gaji dari Negara termasuk para Kepala Desa penyelanggara Pemilu justru harus sudah keluar sebelum pendaftaran.<br /><br />Bila KPU menemukan para Calon Legeslatif yang terdaftar di DCS namun masih menjabat sebagai anggota DPRD atau Kepala Desa maupun pejabat lainya maka KPU akan mencoret namanya sampai masa perbaikan, dan dianggap tidak memenuhi syarat.<br /><br />“KPU sebagai penyelanggara pemilu harus taat pada peraturan yang di buat, maka tidak ada toleransi lagi terhadap para calon legeslatif yang tidak memenuhi persyaratan secara tegas akan di coret, bila ini tidak di jalankan maka KPU dinilai tidak patuh terhadap pada peraturan dan ketentuan yang berlaku", ungkap Ade. <strong>(*)</strong></p>