DPRD Sintang Bentuk Perubahan tatip

oleh
oleh

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (22/2/2017) menggelar rapat internal. Rapat internal tersebut membahas tentang perubahan tata tertip peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor; 1 Tahun 2015. <p>Rapat tatip tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeffray Edward dan didampingi wakilnya Petrus Sandan.<br /><br />Usai menggelar rapat secara internal, Ketua DPRD Sintang saat di wawancara mengatakan perubahan tatip tersebut, karena adanya perubahan terhadap Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kabupaten Sintang. Sehingga DPRD pun harus membentuk tatif kembali, karena ini sudah menyangkut kerja komisi di DPRD Kabupaten Sintang.  <br /> <br />“ini menyangkut kerja komisi, contohnya Dinas Pekerja Umum Kabupaten Sintang sebelumnya hanya satu, namun setelah di pecah menjadi tiga dinas, oleh sebab itu tatip ini sangat penting dan itu sudah di atur dan mau tidak mau kita harus buat Pansus”, jelas Jeffray.<br /><br />Saat ditanya siapa yang di percaya sebagai Ketau Pansus Tatip tersebut, Jeffray mengatakan untuk ketua Pansus rekan-rekan anggota DPRD melalui fraksinya sudah menyepakati Tuah Mangasih sebagai Ketua Pansus. Namun kedelapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sintang hanya satu fraksi yang tidak mengutus anggotanya yaitu fraksi Golongan Karya.<br /><br />“Fraksi ini bukan tidak setuju, namun fraksi Golongan Karya ini masih ada kegiatan partainya di luar kota, sehingga merekapun tidak bisa mengutus anggotannya, namun demikian itu tidak menjadi persoalan dalam pembentukan Pansus tatip DPRD ini”, pungkas Jeffray. (KN)</p>